Tega Bakar Mantan Hingga Tewas, Pria Ini Menangis saat Minta Pengampunan

Saat membaca pembelannya, awalnya Herald membaca dengan suara pelan hingga akhirnya terisak tangis.

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Medan/Victory A
Herald Gomoz Hasibuan saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2019). 

Bahkan sambil memuncak, isak tangis Herald menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan uang tersebut keluarganya sampai meminjam uang.

"Total pemberian dana dari keluarga saya sebesar Rp 110 juta, saya tahu ini sangat besar dan berat bagi keluarga saya dan saya tahu ini masih dipinjam oleh bapak dan ibu saya dan akan sangat berat untuk membayarnya," tutur Herald.

"Pak-mak maafkan anakmu yang bodoh mohon ampun mak-pak, semoga aku masih ada kesempatan berbakti sama mamak-bapak sehat ya mak panjang umur dan ampuni dosaku, Tuhan," cetusnya dengan nada terisak.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Ramboo Sinurat menuntut terdakwa dengan pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana.

Terdakwa juga dituntut membayarkan biaya untuk restitusi (ganti rugi) terhadap keluarga korban Hovonly sekitar Rp 210 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan penjara.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Dimana pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya” (Pasal 1 angka 1 PP 43/2017).

Dalam pertimbangannya, Jaksa Ramboo menjelaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengancam nyawa dan merugikan keluarga korban.

"Sedangkan hal yang meringankan karena belum pernah dihukum," tuturnya.

Usai dibacakan, Hakim Ketua Erintuah menegaskan kepada jaksa agar bukti surat resmi restitusi dilengkapi agar menjadi bahan pertimbangan.

Terdakwa Harold yang didampingi ayah dan ibunya selama persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya pada pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas

Dimana dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Kejadian bermula pada 12 November 2018 dimana terdakwa mendatangi kos korban Hovonly dengan membawa bensin karena berniat untuk membunuh diri di depan korban.

Sesampainya terdakwa di kos, korban tidak mengijinkan terdakwa masuk ke dalam kosnya kemudian korban menghubungi temannya Kevin Julio.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved