Sopir Taksi Online Peras Istri Siri
Sopir Taksi Online yang Peras Istri Sirinya Mengaku Pernah Berhubungan Badan dengan 14 Penumpangnya
AS (34), sopir taksi online yang ditangkap Polsek Pademangan Jakarta Utara, pernah merekam hubungan badannya dengan 14 mantan penumpangnya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," tandas Kapolsek.
Pelaku Mengaku
Setelah tertangkap, AS mengakui ada 14 penumpangnya yang pernah ia rekam saat berhubungan badan.
"Baru muncullah daftar. Ini dia sendiri yang nulis," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar.
"Kita tangani baru ini, laporan polisi satu itu IH," kata Fajar.
• Viral Video Pria Bermotor Pamer Kemaluan di Bekasi, Pengusaha Bengkel Sempat dengar Teriakan Kencang
• Terungkap Alasan Striker Persija Jakarta Marko Simic Tak Masuk Kandidat Pemain Terbaik Liga 1 2019
Polisi sudah memeriksa ponsel AS.
Di dalamnya ada belasan video porno hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.
"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13."
"Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Fajar.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat (13/12/2019) di rumahnya di Tomang, Jakarta Barat.
Dapat Belasan Juta
AS (34), pelaku yang ancam sebar video syur mantan penumpang yang jadi istri sirinya, mendapatkan jutaan rupiah usai melaksanakan aksinya.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, IH sempat menjadi penumpang AS pada awal tahun lalu.
Kemudian, pada 20 April 2019, IH dinikahi secara siri setelah sempat berpacaran selama tiga bulan.
Pernikahan siri itu mesti dilakukan lantaran IH telah berbadan dua.