Warga Pakistan Tertangkap Basah Minta Sumbangan di Depok, Langsung di Deportasi ke Negara Asalnya
SN berhasil diamankan ketika beraksi meminta sumbangan di Masjid Ghani Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat perihal warga negara asing (WNA) yang meminta sumbangan, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok berhasil mengamankan seorang WNA asal Pakistan berinisial SN.
SN berhasil diamankan ketika beraksi meminta sumbangan di Masjid Ghani Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (8/12/2019).
"Menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan melakukan pengawasan terhadap orang asing. Didapati satu orang warga negara Pakistan berinisial SN sedang meminta sumbangan di Mesjid Ghani," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok Agung Wibowo ketika dikonfirmasi, Minggu (22/12/2019).
Agung menjelaskan, modus yang digunakan SN adalah dengan dalih kemanusiaan untuk membantu warga negara Afghanistan.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap SN diketahui bahwa hasil sumbangan yang didapat malah digunakan untuk keperluan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kepada orang asing tersebut diduga telah melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang di berikan kepadanya," bebernya.
Agung berujar, SN datang ke Indonesia menggunakan bisa kunjungan untuk wisata, namun malah disalahgunakan untuk mencari sumbangan demi keuntungan pribadi.
• Cegah Ular Masuk, Pemadam Sarankan Warga Tutup Celah di Rumah
• Ini Jadwal Kegiatan Natal di Gereja Katedral
• Perjuangan Lettu Erizal Taklukan Hati Putri Komandan, Permintaan Ini Sempat Buat Bingung Kekasih
Buntutnya, SN pun dikenakan sanksi administratif dan langsung dideportasi ke negara asalnya dan namanya pun masuk kedalam daftar pencekalan.
Terakhir, Agung mengimbau pada masyarakat apabila menemukan orang asing meminta sumbangan atau pun mengganggu kenyamanan, agar menghubungi pihak Imigrasi Kota Depok di nomor telepon +62 812-8923-2368.
"Mohon untuk segera melapor pada nomor yang tertera, pasti akan langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.