Kebijakan Ganjil Genap

Hari Ini dan Besok Ganjil Genap Tak Berlaku, Tanggal 26 Desember Dibatasi Kembali

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) pada 24 dan 25 Desember 2019.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) pada 24 dan 25 Desember 2019.

"Besok ganjil genap tidak berlaku," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019) malam.

Syafrin menjelaskan, pengecualian ini menyusul ditetapkannya 24 Desember sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah pusat.

Sedangkan 25 Desember merupakan hari libur nasional perayaan Natal.

Pengecualian kebijakan ini untuk memberikan kesempatan bagi umat nasrani yang ingin beribadah ke gereja-gereja tujuan menggunakan kendaraan pribadinya.

"Tanggal 24 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," kata dia.

Berikut 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap dan dikecualikan untuk perayaan Natal besok.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan H.R Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved