Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan
TRIBUNJAKARTA.COM- Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.
Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
• Ramalan Zodiak Jumat 27 Desember 2019, Scorpio Dipenuhi Pikiran Negatif, Aquarius Bersenang-senang
• Berikan Penghargaan untuk Colosseum, Haji Lulung Puji Anies Berhentikan Plt Kepala Disparbud DKI
• Berikan Penghargaan untuk Colosseum, Haji Lulung Puji Anies Berhentikan Plt Kepala Disparbud DKI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong. Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ratna-sarumpaet-kamis-255.jpg)