Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh, Polisi Sita 374 Kilogram Ganja
Jelang Tahun Baru 2020, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus empat pengedar narkoba dengan barang bukti ganja seberat 374 Kg.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jelang Tahun Baru 2020, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus empat pengedar narkoba dengan barang bukti ganja seberat 374 Kg.
Keempat tersangka adalah MI alias Chek (26), HG (22), T alias Abok (20), dan IR (24).
Dua dari keempat tersangka merupakan mahasiswa, yakni MI dan T.
Keempatnya ditangkap di rumah kost Griya Nira 1, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menyebut para tersangka merupakan jaringan narkoba asal Aceh.
"Barang bukti ini dibawa dengan jasa eksledisi lewat Padang, Lampung, Pelabuhan Bakauheni, lalu menyebrang ke Pelabuhan Merak," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (30/12/2019).
• Satpol PP Larang PKL Berdagang di Sepanjang Jalan Sudirman Hingga Thamrin Saat Malam Tahun Baru
• 5 Titik Pesta Kembang Api di Bekasi Saat Malam Pergantian Tahun Baru
Sampai di Jakarta, keempat tersangka menuju Bambu Apus untuk seterusnya ke rumah kost Griya Nira 1, Tanah Kusir.
"Rencananya barang tersebut akan dibawa ke daerah Sawah Lunto, Manggarai," ujar Bastoni.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.