Viral di Media Sosial
Ibu yang Tampar Siswi SD Tak Ditahan, Polisi Ungkap 2 Alasannya: Sudah Jadi Pelajaran Bagi Tersangka
M kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsekta Biringkanaya. Namun tersangka M ditangguhkan penahanannya oleh polisi.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Tenri menuturkan, pihak tersangka sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf atas kejadian tersebut.
• Dikepung Banjir, Nikita Mirzani Tegur Anies Baswedan: Rumah Saya Dikepung Air Pak
Keluarga korban pun menerima permintaan maaf tersangka dan tidak ada dendam atas kejadian tersebut.
"Meski kedua pihak telah saling memaafkan, kasus ini tetap lanjut dalam proses hukumnya. Bahkan, tersangka menyesali perbuatannya, bayangkan kalau sudah ditahan beberapa hari di Polsekta Biringkanaya. Apa tidak stres dia. Itu sudah menjadi pelajaran keras bagi tersangka,” tandasnya.
• Bertapa di Malam Tahun Baru, Mbah Mijan Akui Dapat Penglihatan Ini: Akan Ada Kado Istimewa di 2020
Kasus Tetap Diproses
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono mengatakan bahwa kasus yang dialami DA tetap diproses.
Hal ini dilakukan usai gelar perkara penyidik.
"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," kata Bondan saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
• Disebut Tamu Besar oleh Jokowi saat Kunjungi Istana, Prabowo Subianto Meralat: Anak Buah Pak
Bondan menuturkan bahwa M berprofesi sebagai perawat honorer di salah satu rumah sakit yang ada di Makassar.
Oleh penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan.
"Pelaku menampar dua kali. Awalnya ingin mengkonfirmasi kepada korban perihal perbuatannya namun pelaku tidak menerima baik, alasan korban yang mengaku tidak sengaja ujung sapunya mengenai kepala anak pelaku," ucap Bondan menjelaskan pengakuan M.
• Banjir Masuk ke Dalam Rumahnya hingga Mati Lampu, Gaya Berpakaian Yuni Shara Mencuri Perhatian