Kisah Cinta Terlarang Pegawai Bank Sudah Bersuami dengan Pengusaha, Begini Nasib Sang Anak

Cerita cinta terlarang antara seorang pegawai bank dengan seorang anak pengusaha restoran akhirnya terungkap.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Grafis Tribun Jakarta
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kisah cinta terlarang antara seorang pegawai bank dengan seorang anak pengusaha restoran akhirnya terungkap. 

Kasus istri selingkuh hingga hamil terjadi di Kediri, dan kembali menjadi sorotan.

Diketahui, nasib si istri kini berujung menyedihkan.

Semua tentang anak mereka.

Apa yang terjadi?

Beberapa waktu lalu, perselingkuhan antara pegawai bank dan anak pengusaha restoran terkemukan di Kediri terungkap.

Pegawai bank swasta yang sudah bersuami itu adalah MY.

Ia berselingkuh dengan B, nasabah MY.

PJ, suami MY, kemudian mengetahui perselingkuhan itu.

Perselingkuhan sudah berjalan sejak tahun 2017.

Semula, PJ dan MY merupakan pasangan suami istri yang hidup harmonis.

Pasangan ini dianugerahi satu anak laki-laki usia SD.

Namun belakangan biduk rumah tangganya dilanda prahara karena istrinya diketahui telah berselingkuh dengan B.

Dari buah perselingkuhan itu malahan istrinya pernah hamil.

Namun diduga kandungannya telah digugurkan untuk menghilangkan jejak.

MY Menggugat Cerai Setelah Tepergok Selingkuh

PJ dan keluarganya pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atau memergoki istrinya hidup serumah di rumah kontrakan bersama pria selingkuhannya di pinggiran Kota Kediri.

Setelah itu MY mengajukan gugatan cerai.

Tak diketahui kelanjutan hubungannya dengan B.

MY Pergi ke Makassar

Semenjak kasus perselingkuhannya terbongkar, MY bersama ibunya kemudian pergi bersama anaknya.

Ia tinggal dirumah orang tuanya di Makassar.

PJ Dapat Hak Asuh Anak

Persidangan cerai MY dan PJ pun digelar beberapa kali.

Terbaru, PJ akhirnya memenangkan hak asuh anaknya, yang saat ini bersama MY.

Otomotasi MY pun tak bisa lagi tinggal dengan anaknya.

Theo, pengacara PJ menjelaskan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak kandungnya.

"Kami akan mengirimkan surat kepada aparat kepolisian di Makasar untuk tindaklanjut dari putusan pengadilan," jelas Theo, Kamis (2/1/2020).

Theo menyebutkan, dalam pertimbangannya, hak asuh anak diberikan kepada ayahnya karena ibunya terbukti pernah berselingkuh.

"Saksi-saksi yang dihadirkan, juga membenarkan adanya perselingkuhan," jelasnya.

Sementara gugatan cerai dari MY dikabulkan majelis hakim.

Namun hak asuh anak jatuh kepada ayahnya.

Sementara PJ sendiri menyambut baik putusan pengadilan yang memenangkan hak asuh anaknya.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved