Mantan Pengelola RPTRA Cipinang Besar Selatan Pertanyakan Transparansi Penilaian Kerja

Raharjo (47), satu pegawai yang masa kontraknya diputus merasa janggal karena selama bertugas penilaian atas kinerjanya termasuk tinggi

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Afriyani Garnis
ilustrasi rptra 

2. Untuk dugaan KKN tidak ada yang diterima semua warga CBS.

3. Pemutusan kerja 3 orang pengelola yang lama berdasarkan Raport mereka yang dihimpun dari penilain kinerja sehari2 i dan masukan dari warga Rusun, pengguna RPTRA, termasuk penilaian dari RT dan RW setempat.

4. Juga dilakukan penilaian dari mereka sesama pengelola.

5. Kesimpulan pengelola yang diterima th 2020, berdasarkan hasil musyawarah tim panitia terdiri dari, Sekel, Kasie Kesra, PLKB, Kasie Ekbang, Kasie Pem dan TP PKK.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved