Mantan Pengelola RPTRA Cipinang Besar Selatan Pertanyakan Transparansi Penilaian Kerja

Raharjo (47), satu pegawai yang masa kontraknya diputus merasa janggal karena selama bertugas penilaian atas kinerjanya termasuk tinggi

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Afriyani Garnis
ilustrasi rptra 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Perekrutan pekerja Pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kelurahan Cipinang Besar Selatan (CBS), Kecamatan Jatinegara dipertanyakan.

Tiga orang pegawai berstatus honor yang sudah empat tahun bekerja di RPTRA CBS diberhentikan Lurah CBS, Farida tanpa mendapat penjelasan pasti.

Raharjo (47), satu pegawai yang masa kontraknya diputus merasa janggal karena selama bertugas penilaian atas kinerjanya termasuk tinggi.

"Selama empat tahun kerja saya sama dua teman saya nilainya bagus, penilaian saya 9,5. Penilaian dari pengelola, pimpinan, sama warga," kata Raharjo di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2020).

Namun saat pemberhentian kerja awal tahun 2020 ini, dia dan dua rekannya mengaku tak mendapat penjelasan alasan kontrak mereka diputus.

Hingga posisi Raharjo dan dua rekannya di RPTRA CBS terisi pun pegawai baru mereka tak kunjung tahu alasan pemutusan kontrak.

"Ini nggak ada kriterianya, tahu-tahu diputus saja. Saya enggak mempermasalahkan saya dipecat, cuma mau tahu kenapa saya bisa seperti ini?" ujarnya.

Raharjo juga merasa pemutusan kontrak kerjanya tak transparan karena selama ini sudah bekerja melebihi batas tanggung jawab yang dibebankan.

Dia mencontohkan saat harus merogoh kantong pribadinya untuk membeli sejumlah perabot penunjang operasional RPTRA CBS.

"Beli paralon, keran air, sampai lampu yang rusak sendiri. Karena kalau harus lewat pengajuan kan tunggu anggaran cair dulu, enggak bisa langsung," tuturnya.

152 Sekolah di Bekasi Terdampak Banjir, Dinas Pendidikan Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Berjalan

Saat dikonfirmasi wartawan terkait pernyataan Raharjo, Lurah Cipinang Besar Selatan Farida tak membantah atau membenarkan pernyataan tersebut.

Dia hanya menjawab lewat keterangan tertulis berisi 5 poin terkait prosedur perekrutan pegawai pengelola RPTRA Cipinang Besar Selatan, yakni:

Izin Pak Wali melaporkan sbb :

1. Proses perekrutan RPTRA Cibesel Kelurahan CBS th 2020 dilaksanakan sesuai Pergub dan Instruksi Sekda dari mulai proses pengumuman calon peserta sampai dg pengumuman hasil tes.

2. Untuk dugaan KKN tidak ada yang diterima semua warga CBS.

3. Pemutusan kerja 3 orang pengelola yang lama berdasarkan Raport mereka yang dihimpun dari penilain kinerja sehari2 i dan masukan dari warga Rusun, pengguna RPTRA, termasuk penilaian dari RT dan RW setempat.

4. Juga dilakukan penilaian dari mereka sesama pengelola.

5. Kesimpulan pengelola yang diterima th 2020, berdasarkan hasil musyawarah tim panitia terdiri dari, Sekel, Kasie Kesra, PLKB, Kasie Ekbang, Kasie Pem dan TP PKK.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved