Awal Tahun 2020 Jakarta Dikepung Banjir

BPKB dan STNK Hilang/Rusak Akibat Bencana Banjir? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurusnya

Bagi pengendara yang kehilangan maupun alami kerusakan BPKB dan STNK akibat banjir, tidak perlu khawatir. Begini cara mengurusnya.

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi pengendara yang kehilangan maupun alami kerusakan BPKB dan STNK akibat banjir, tidak perlu khawatir.

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir.

akun Instagram @divisihumaspolri menyampaikan cara mudah urus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir.

Dalam mengurus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir, terdapat syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Diketahui, syarat dan ketentuan urus STNK BPKB hilang atau rusak, terbilang sangat mudah, dan berikut cara urus STNK dan BPKB kendaraan hilang atau rusak.

"STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh

Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya.

1). STNK

STNK rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak

- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved