Awal Tahun 2020 Jakarta Dikepung Banjir
BPKB dan STNK Hilang/Rusak Akibat Bencana Banjir? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurusnya
Bagi pengendara yang kehilangan maupun alami kerusakan BPKB dan STNK akibat banjir, tidak perlu khawatir. Begini cara mengurusnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi pengendara yang kehilangan maupun alami kerusakan BPKB dan STNK akibat banjir, tidak perlu khawatir.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir.
akun Instagram @divisihumaspolri menyampaikan cara mudah urus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir.
Dalam mengurus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir, terdapat syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Diketahui, syarat dan ketentuan urus STNK BPKB hilang atau rusak, terbilang sangat mudah, dan berikut cara urus STNK dan BPKB kendaraan hilang atau rusak.
"STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh
Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya.
1). STNK
STNK rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan