Awal Tahun 2020 Jakarta Dikepung Banjir

BPKB dan STNK Hilang/Rusak Akibat Bencana Banjir? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurusnya

Bagi pengendara yang kehilangan maupun alami kerusakan BPKB dan STNK akibat banjir, tidak perlu khawatir. Begini cara mengurusnya.

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

2). BPKB

BPKB rusak:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- BPKB yang rusak masih ada

- Cek fisik kendaraan

- STNK asli dan foto copy

BPKB hilang:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai

- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved