Oknum Wartawan Pemeras Wanita Ditangkap
Polisi Gadungan Peras dan Setubuhi Wanita di Kelapa Gading, Berawal dari Michat dan Rayu Jadi Pacar
dua oknum wartawan yang mengaku sebagai polisi lakukan pemerasan terhadap seorang wanita penghuni Apartemen Gading Nias di Kelapa Gading Jakarta Utara
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus pemerasan dan pengancaman.
Dua pria yang berprofesi sebagai wartawan media tipikor87.id ini memeras korbannya, FDA (18), di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut data yang dikumpulkan, TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait peristiwa pemerasan tersebut.
1. Berawal dari Kenalan Via Michat
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, peristiwa pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan itu terjadi pada Senin (30/12/2019) lalu.
Awalnya, Dwi Pujianto Akbar berkenalan dengan FDA melalui aplikasi Michat.
"Di Michat mereka menemukan si korban FDA," kata Jerrold dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).
Dwi kemudian ingin menemui FDA di apartemen yang dihuni korban.
Saat berkenalan, Dwi mengatakan kepada FDA bahwa dia seorang polisi.
2. Merayu Jadi Pacar
• Jacksen F Tiago Tetap Bertahan di Persipura Jayapura, Persija Jakarta Segera Umumkan Pelatih Barunya
• Fakta Baru Korban Mutilasi di NTB, Temuan Organ Tubuh dalam Kulkas hingga Polisi Periksa 19 Saksi
Saat perkenalan Dwi memiliki niat terselubung dengan FDA.
Dwi merayu FDA untuk menjadikannya sebagai pacar.

"Dia ngajak bertemanan dia mau jadi pacar aku katanya," kata FDA saat konferensi pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2019).
"Karena aku di situ lagi jomblo juga, dia jomblo jadi, dia mau jadi pacar," sambungnya.
Dwi dan FDA kemudian bertemu di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara tanggal 30 Desember 2019.