Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Memohon Agar Habil Dibebaskan

Terdakwa kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Habil Marati dan Iwan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kivlan Zen duduk pada kursi roda sambil memegang tongkat, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Habil Marati dan Iwan.

Persidangan berlangsung sekira pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri.

Sementara, Terdakwa Habil Marati adalah pengusaha yang terlibat kasus rencana pembunuhan tokoh nasional, pada Mei 2019.

Begitu juga dengan terdakwa Iwan.

Dalam persidangan, Kivlan Zen memohon kepada Saifuddin Zuhri agar Habil Marati dibebaskan.

Sebab, menurut Kivlan, Habil tidak ada campur tangan ihwal tuduhan pembelian senjata api ilegal.

"Yang Mulia, mohon maaf, Habil ini tidak ada keterkaitan dengan masalah yang dituduhkan soal pembelian senjata oleh Iwan," ucap Kivlan kepada Saifuddin.

"Kasihan Habil, mohon dibebaskan. Karena itu semua itu tidak berkaitan dengan masalah senjata," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kivlan menuturkan bahwa Habil telah banyak membantunya.

"Habil membantu saya dalam perjuangan dalam rangka melawan komunis, seminar, pertemuan-pertemuan, perjalan ke seluruh Indonesia, saya dibantu Habil," ucap Kivlan.

"Tidak ada dalam rangka untuk senjata. Kasihan Habil, mohon dibebaskan dengan masalah ini," lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Iwan mengatakan Habil tak tahu apapun ihwal transaksi senjata api ilegal.

"Ada tambahan, Habil tidak tahu-menahu soal senjata, karena dengan saya pun tidak pernah membicarakan teknis di lapangan," ujar Iwan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved