Penangkapan Predator Anak
Polisi Sebut Predator Anak di Pademangan Pernah Jadi Korban Pencabulan Waktu Kecil
Budhi mengatakan, Heri mengaku menjadi korban pencabulan ketika dirinya masih di bawah umur.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polsek Pademangan menangkap seorang pria bernama Heri Setiawan (19), pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di sekitaran Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Sebelum menjadi predator anak-anak, Heri diketahui pernah menjadi korban pencabulan.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers hari ini.
"Untuk tersangka, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, itu sudah disampaikan oleh pak Kabid bahwa dulu pernah menjadi korban," kata Budhi, Selasa (7/1/2020).
Budhi mengatakan, Heri mengaku menjadi korban pencabulan ketika dirinya masih di bawah umur.
Ia dicabuli ketika masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Itu (menjadi korban pencabulan) saat dia masih kelas 3 SD," kata Budhi.
Budhi menambahkan, aksi pencabulan ini juga dipicu perilaku tersangka yang sering menonton video porno.
"Jadi ini yang menjadi trigger pelaku untuk melakukan tindakan asusila terhadap para korbannya," jelas Budhi.
Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.
Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Beraksi sejak usia 9 tahun