Penangkapan Predator Anak
Polisi Sebut Predator Anak di Pademangan Pernah Jadi Korban Pencabulan Waktu Kecil
Budhi mengatakan, Heri mengaku menjadi korban pencabulan ketika dirinya masih di bawah umur.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Heri Setiawan, pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan Jakarta Utara, sudah menjalankan aksinya sejak masih berumur 9 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Heri kini sudah berumur 19 tahun.
Aksi bejatnya itu sudah ia lakukan sejak sekitar tahun 2009.
"Sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan, jadi yang sekarang umur pelaku sudah 19 tahun," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).
"Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun sudah dia melakukan," sambungnya.
Selama 10 tahun terakhir, tersangka mengaku sudah mencabuli enam orang bocah laki-laki.
Enam korban yang dicabuli Heri masing-masing berinisial ZA (11), R (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
"Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," kata Yusri.
• Rumah Kebanjiran Hingga Enam Mobil Terendam, Begini Jawaban Parto Ketika Ditanya Total Kerugian
• Harga Ribuan Gamis dan Kerudung yang Terendam Banjir di Pondok Aren Mencapai Rp 515 Juta
• Predator Anak Asal Pademangan Kerap Cabuli Korbannya di Rumah Kosong
Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.
Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 15 tahun," kata Yusri.