Penangkapan Predator Anak
Predator Anak di Pademangan Iming-imingi Permen Sebelum Cabuli Korban
Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Heri mengiming-imingi korbannya dengan berbagai makanan agar mereka mau menuruti keinginan bejat tersangka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Heri Setiawan (19), pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan, mempunyai modus tersendiri untuk memuluskan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Heri mengiming-imingi korbannya dengan berbagai makanan agar mereka mau menuruti keinginan bejat tersangka.
Beberapa makanan yang ia iming-imingi misalnya permen dan lainnya.
"Karena korbannya anak kecil, (tersangka) memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan, kemudian setelah itu akan dibawa ke tempat rumah kosong," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).
Yusri mengatakan, dari enam korban, kebanyakan Heri cabuli di rumah kosong.
Heri tidak hanya mencabuli korbannya sekali. Ada beberapa anak yang ia cabuli sampai dua hingga tiga kali.
"Ada beberapa korban yang dia lakukan sampai dengan tiga kali, ada yang dua kali, ada yang satu kali," kata Yusri.
Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.
Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 15 tahun," kata Yusri.
Beraksi sejak usia 9 tahun
Heri Setiawan, pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan Jakarta Utara, sudah menjalankan aksinya sejak masih berumur 9 tahun.