Penangkapan Predator Anak
Predator Anak di Pademangan Iming-imingi Permen Sebelum Cabuli Korban
Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Heri mengiming-imingi korbannya dengan berbagai makanan agar mereka mau menuruti keinginan bejat tersangka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Heri kini sudah berumur 19 tahun.
Aksi bejatnya itu sudah ia lakukan sejak sekitar tahun 2009.
"Sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan, jadi yang sekarang umur pelaku sudah 19 tahun," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).
"Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun sudah dia melakukan," sambungnya.
Selama 10 tahun terakhir, tersangka mengaku sudah mencabuli enam orang bocah laki-laki.
Enam korban yang dicabuli Heri masing-masing berinisial ZA (11), R (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
• Tak Hanya Marko Motta, Persija Jakarta Juga Dirumorkan Bakal Datangkan Duo Markovic
• Tak Segan Lukai Korbannya dalam Beraksi, Penjahat Jalanan di Jakarta Barat Ditembak Mati Polisi
• Ada Dugaan Pompa Mati Hingga Sebabkan Banjir, Polisi Panggil Kepala Sudin SDA Jakarta Barat
"Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," kata Yusri.
Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.
Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 15 tahun," kata Yusri.