Reynhard Sinaga Lakukan Tindakan Kriminal Sekitar 2,5 Tahun, Ternyata Begini Keinginan Orang Tuanya
Reynhard Sinaga tercatat melakukan tindakan kriminal tersebut di kurun waktu 2,5 tahun atau sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Reynhard Sinaga asal Jambi dihukum seumur hidup setelah terbukti di 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria.
Reynhard Sinaga tercatat melakukan tindakan kriminal tersebut di kurun waktu 2,5 tahun atau sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Tercatat, sebanyak 159 kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang dilakoninya, ada 136 perkosaan di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.
Reynhard Sinaga disebut melakukan perkosaan di apartemennya yang terletak di pusat Kota Manchester, Inggris.
TONTON JUGA:
Di sisi lain, lokasi tempat tinggal Reynhard Sinaga dekat dengan sejumlah kelab malam, tempat anak-anak muda berkumpul sambil minum-minum.
Melihat kesempatan ini, ia melakukan berbagai cara untuk mengajak korban ke tempat tinggalnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, Reynhard Sinaga diduga sering keluar dari apartemen lewat tengah malam.
Dalam sebuah kesempatan, Reynhard Sinaga kembali dengan pria muda dalam hitungan waktu 60 detik.

Diketahui, semua korbannya merupakan pria Inggris berkulit putih, berusia antara 17-36 tahun, dan mayoritas adalah heteroseksual dan tiga homoseksual.
Kemudian, ia melakukan modus "melemahkan korban", salah satunya dengan cara membius korban dengan minuman beralkohol yang dicampuri obat GHB (gamma-hydroxybutyrate).
• Terkuak Bukti Video Reynhard Sinaga Pemerkosa di Inggris Setara 250 DVD, Korban Tidur Mendengkur
GHB merupakan obat yang dapat membuat korban tidak sadarkan diri dan mengakibatkan efek tidur berjam-jam, bahkan membuat korban ingat.
Selain itu, konsultan ahli toksikologi forensik yang dihadirkan dalam pengadilan, DR Simon Elliott menjelaskan bahwa GHB juga membuat efek tubuh menjadi kendur.
Setelah korban tak sadar, Reynhard Sinaga memperkosa korban berkali-kali sembari merekam kejadian tersebut menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Rekaman-rekaman tersebut kemudian diperiksa oleh pihak Kepolisian.
Dalam persidangan terungkap bahwa rekaman tindak perkosaan yang dipertontonkan ke para juri, berdurasi mulai dari sekitar satu jam sampai lebih dari enam jam.