Ingin Main Game Online, Dua Orang Jambret Handphone Milik Siswa SD di Tangerang, Begini Kronologinya
Pelaku penjambretan handphone milik siswa SD di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang ditangkap. Modusnya hanya untuk main game online.
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Polsek Kelapa Dua Kabupaten Tangerang menangkap dua orang pelaku penjambretan di wilayahnya.
Kedua pelaku penjambretan ini beraksi tega membawa kabur handphone miliki siswa SD berusia 9 tahun di Perumahan Dasana Indah, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/12/2019).
Kedua tersangka penjambretan tersebut bernama diketahui bernama Muhamad Riyanto (23) dan Muhamad Abdul Badri alias Amoy (21).
Aksi keduanya terekam closed circuit television (CCTV) dan videonya viral di media sosial.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Supriyanto, mengatakan, motif kedua tersangka karena melihat adanya kesempatan.
• Iran Bombardir Pangkalan Amerika di Irak, Simak Perbandingan Kekuatan Militer Kedua Negara
• Berikut Nama 18 Pemain Persija Jakarta Untuk Liga 1 2020, Termasuk 3 Penggawa Baru
• Terungkap Motif Suami Mutilasi Istri di Sumbawa, Pelaku Cemburu Korban Kerap Didatangi Sosok Ini
• Kasus Reynhard Sinaga, Begini Hasil Penyelidikan Polrestro Depok
Bocah SD yang memegang ponsel tanpa pengawasan orang tuanya itu dianggap tidak berdaya, sehingga menimbulkan niat untuk menjambret.
"Karena spontan melihat bocah membawa handphone," ujar Supriyanto, di Mapolsek Kelapa Dua, Jalan Boulevard Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (8/1/2020).
Selain karena melihat adanya kesempatan, Supriyanto mengungkapkan, Riyanto dan Amoy menjambret ponsel itu untuk bermain game online.
Hal itu mengapa ponsel yang dibawa kabur tidak langsung dijual.
"Dia pakai buat main game online," ujarnya.
Riyanto yang sempat diwawancara Kapolsek di depan awak media, mengaku tergoda dengan kesempatan menjambret itu.
"Saya spontan saja pak ada anak kecil bawa HP sendirian," ujar Riyanto.
Atas perbuatannya, sepasang pelaku jambret tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Jambret Korban Banjir
Seorang pelaku penjambretan berinisial TA (17), berhasil diringkus jajaran Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi pada, Sabtu, (4/1/2020).
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo menjelaskan, kejadian terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketika itu, korban bernama Fadil Prabu (22) sedang beridiri di pinggir jalan samabil menelfon.
"Jadi kroban ini sedang di pinggir jalan, menghubungi kerabatnya buat minta bantuan karenan rumah orangtuanya terkena banjir," kata Siswo, Minggu, (5/1/2020).
Kemudian, pelaku yang berjumlah dua orang tiba-tiba datang memggunana sepeda motor. Keduanya langsung menghampiri korban dan merampas HP yang tengah digenggam.
"Korban ketika itu sempat mengejar sambil berteriak minta tolong, pelaku juga sambil membawa senjata tajam celuit sempat mengancan korban," ungkap Siswo.
Ditengah pengejar, anggota Polsek Tambun yang sedang berjaga sekitar lokasi langsung merespon dan membantu mengejar pelaku.
"Ada anggota kami yang memang sedang siaga dalam penangan banjir, kemudian mendengar teriakan korban langsung merespon," ujarnya.
Satu orang pelaku berinisial TA berhasil diringkus polisi, sedangkan satu pelaku lain berinisial A berhasil kabur melarikan diri.
"Satu pelaku lagi langsung kabur ketika kendaraannya di hadang, kita masih lakukan pengejaran," tegasnya.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus berserta barang bukti HP merek Redmi 5 Pro dan sebilah celurit diamankan ke Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jambret Handphone Dihakimi Warga
Dua orang jambret ponsel (HP), babak belur dihakimi warga saat beraksi di Kampung Pulo Bambu, RT03/01, Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Sabtu, (7/12/2019) kemarin.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua pelaku bernama Faisal Anwar (25) dan Rahmad Hidayat (20).
"Korban bernama Dedeh Yuningsih (18), saat itu sedang main di depan rumah kakeknya bersama tiga orang temannya," kata Sunardi, Minggu, (8/12/2019).
"Ketika sedang duduk-duduk di depan rumah kakeknya itu HP korban dirampas pelaku dan sempat terjadi tarik-menarik," ungkap Sunardi.
Tetapi pelaku berhasil merampas hp milik korban hingga korban kemudian berteriak dan didengar warga sekitar termasuk kakek korban yang berada di dalam rumah.
"Pelaku hendak kabur tetapi berhasil dihadang warga dan kakek korban yang berusaha mengamanakan," ujar Sunardi.
Namun ketika hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dengan menyabetkan senjata tajam jenis celurit.
"Kakek korban bernama Liam sempat tekena sabetan celurit di bagian lengan kiri, warga yang sudah ramai mengepung kedua pelaku akhirnya berhasil meringkus," jelas Sunardi.
Warga yang kesal dengan ulah pelaku kemudian menghakimi keduanya hingga babak belur. Anggota Polsek Cikarang yang mendapat laporan lalu datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor pelaku dan satu unit HP merk OPPO milik korban diamankan anggota ke Mapolsek Cikarang," jelas dia.
Keduanya kini berada di Mapolsek Cikarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
Bawa Kabur Sepeda Motor Driver Ojol
Chris William Samosir (21), seorang pengemudi ojek online, terengah-engah mendatangi Pos Polisi Graha Bunga, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), hendak melaporkan sepeda motornya yang baru saja dirampas di bilangan Pondok Jagung, Serpong Utara, Selasa (7/1/2020).
Gelagatnya tergesa-gesa, ia terlihat panik berbicara dengan Kapospol Iptu Samidi menceritakan peristiwa yang baru dialaminya.
Setelah diterima, Samidi mengarahkan Chris untuk melapor ke Polsek Serpong sebagai pemegang wewenang yang lebih besar dan sesuai wilayah hukumnya.
Setelah menurunkan penumpang, Chris mengaku dihentikan oleh 10 orang yang mengendarai lebih dari lima motor.
"Pas nurunin, pas mau keluar dicegat langsung 10 orang. Pas keluar gang saya langsung dikepung 10 orang," ujar Chris menceritakan.
Mereka semua mengaku sebagai petugas leasing.
Salah seorang pria yang dicirikan tidak menggunakan jaket menunjukkan SMS kepada Chris dan langsung meminta STNK serta merampas motor matic Honda Beat yang dinaikinya.
"Cuma ditunjukkin sms doang, diliatin ke saya, dari leasing mana gitu katanya," ujarnya.
Beralasan menunggak selama dua bulan, 10 orang itu langsung merampas motor Chris dan mengambil STNK yang diminta dengan memaksa.
"Saya ditendang, enggak sampai jatuh, biar nyingkir dari motor, terus mereka ketawa-tawa," ujarnya.
Chris juga diberikan secarik surat yang disebut gerombolan tak dikenal itu semacam surat tugas untuk penarikan motor.
Chris memang mengaku menunggak pembayaran selama dua bulan, namun saat ia mengonfirmasi ke kantor leasing tempatnya mengkredit motor, surat tersebut dinyatakan palsu.
"Dari stempelnya katanya enggak ada. Kata yang leasing saya," ujarnya.
Chris tidak mengetahui identitas maupun kontak 10 orang yang merampas motornya.
Ia hanya mengingat seluruh motor yang dikendarai 10 orang itu berpelat F.
"Enggak inget pelat nomornya, tapi semuanya F," ujarnya.