Malam Sebelum Tewas, Hakim Jamaluddin Datangi Rumah Pengacara Cerai dan Sampaikan Ini

Jamaluddin, hakim sekaligus humas Pengadilan Negeri Medan sempat datangi pengacara cerainya.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunMedan
Hakim PN Medan Jamaluddin 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Bukan Jamaluddin, tapi Zuraida Hanum yang selingkuh dengan M Jefri Pratama yang kelak membunuh suaminya.

Jamaluddin, hakim sekaligus humas Pengadilan Negeri Medan, menikahi Zuraidah pada 2011 silam dan dikaruniai seorang anak.

Cemburu dan menuduh Jamaluddin berselingkuh, Zuraidah memutuskan berpacaran dengan Jefri akhir 2018.

Benih cinta keduanya tumbuh karena anak mereka sama-sama belajar di sekolah yang sama.

Zuraidah mengajak Jefri bertemu di Coffee Town, Ringroad Medan, 25 November 2019, untuk merencanakan pembunuhan Jamaluddin.

M Reza Fahlevi diajak terlibat dan dibayar Rp 2 juta oleh Zuraida.

Jasad Jamaluddin ditemukan di bangku baris kedua mobilnya, Toyota Prado BK 77 HD.

Mobil tersebut dibawa Jefri ke tengah kebun sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat 29 November 2019.

Setelah kematian Jamaluddin berlalu 40 hari lebih, Zuraida Hanum, Jefri dan Reza ditangkap polisi.

Polisi menyebut Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan suaminya.

Kepala Polda Sumut Irjen Martuani Sormin berterima kasih dan mengapresiasi seluruh tim yang terlibat penangkapan para pelaku.

"Termasuk masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," ucap Martuani di Polda Sumut, Medan, Rabu (8/1/2020).

Malam itu Zuraida menangis tersedu-sedu melihat jasad Jamaludin saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Jumat malam.

Ia begitu syok dan berulang kali menangis, bahkan sempat pingsan.

Tak Tahan dengan Zuraidah

Maimunah, perempuan pengacara punyai cerita lain soal hakim Jamaluddin dan Zuraidah Hanum.

Satu hari di bulan Agustus 2019 saat sedang mengurus perkara di Pengadilan Negeri Medan, Maimunah mengenal hakim Jamaluddin.

"Setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah kepada Tribun-Medan.com, Selasa (17/12/2019).

Pertemuan kedua pada 22 September 2019, hakim Jamaluddin bercerita soal istrinya yang menolak diceraikan.

"Bapak bilang, ibu enggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.

Dua bulan berselang, kepada Maimunah, hakim Jamaluddin mantap bercerai, tepatnya pada pertemuan 26 November atau tiga hari sebelum dibunuh.

"Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja!" ucap Jamaluddin yang Maimunah ingat.

Ia mengingatkan hakim Jamaluddin untuk mengesampingkan pembahasan harta dalam kasus perceraian karena bakal lama prosesnya.

Jamaluddin, diakui Maimunah, sempat bercerita punya kekayaan Rp 48 miliar di awal mereka bertemu pada bulan Agustus.

"Waktu mau cerai itu dibilang, pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset dan Rp 18 miliar itu uang tunai," kata Maimunah.

Sedianya, Maimunah bertemu lagi dengan hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November, tapi batal.

Pada 29 November 2019, Maimunah mengambil berkas salinan perkara lain sekaligus menemui Jamaluddin tapi tak ada di ruangannya di Pengadilan Negeri Medan.

"Lalu pergilah saya ambil salinan putusan pukul 14.15 WIB, karena tidak ada baliklah saya," jelasnya.

Hari itu Maimunah ingin meminta berkas perceraian seperti buku nikah, KK, KTP, akta lahir anak-anak dan surat harta.

Gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap Zuraidah akan didaftarkan ke Pengadilan Agama pada 2 Desember 2019.

“Ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya," tutur Maimunah.

Maimunah menjelaskan faktor kedekatan jadi alasan ia dipilih oleh hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya.

Ia juga mengajak advokat pria rekannya saat berkonsultasi dengan hakim Jamaluddin pada 7 September.

"Dari awal Pak Jamal ini minta dirahasiakan namanya karena enggak mau ribut karena dia hakim."

"Di situ saya juga enggak mau sendirian, makanya saya ajak advokat laki-laki supaya orang tidak berpikir lain-lain," beber dia.

Malam Sebelum Terbunuh

Maimunah beberapa kali dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

Ia masih ingat hakim Jamaluddin mendatangi rumahnya pada Kamis (28/12/2019) malam sekitar pukul 21.35 WIB.

"Manggil-manggil saya tiga kali, itu pukul 21.35 WIB lah. Bertepatan waktu acara Suratan Tangan di ANTV acara Uya Kuya," jelas Maimunah saat wawancara eksklusif dengan Tribun Medan, Jumat (13/12/2019).

Malam itu Maimunah tak membukakan pintu meski tiga kali dipanggil oleh Jamaluddin.

Menurut dia, hakim Jamaluddin datang ke rumahnya bersama tiga orang pria berbadan tegap.

"Pemanggilan pertama saya pergi ke ruang tamu mengintip. Rupanya bapak itu."

"Di situ dia sudah ada kawannya, waktu itu ada bertiga," kata Maimunah.

"Saya enggak keluar. Saya berpikir tidak ada kepentingan sama bapak ini."

"Janji saya Jumat mau ke kantor pengadilan. Di malam Jumat itu perasaan saya sudah enggak enak," tambah Maimunah.

Ia melihat ada orang yang mendorong hakim Jamaluddin dari mobil hingga ke pintu rumah Maimunah.

"Ada 3 oranglah, di depan 1 mendorong dia untuk masuk. Sama sopir 1 orang."

"Kemungkinan mereka ada 4 atau 5 orang bersama Pak Jamal," tutur Maimunah.

Dari luar rumah, hakim Jamaluddin sempat meminta Maimunah untuk ikut bersama rombongan tersebut.

"Bisa ikut sebentar? Ada yang mau dikonfrontir atau ditanyakan," ujar hakim Jamaluddin ditirukan Maimunah.

"Hati saya sudah enggak enak hari itu,” aku dia.

Setelah 15 menit di depan rumahnya, rombongan hakim Jamaluddin angkat kaki.

Ia bertanya-tanya sendiri, apa urusan hakim Jamaluddin bersama rombongan datang ke rumah malam-malam.

Esoknya, Jumat (29/11/2019), Maimunah terkejut mendengar jakim Jamaluddin ditemukan sudah tewas di dalam mobilnya di kebun sawit.

Kapolda Sumut Irjen Martuani menduga masalah rumah tangga melatari Zuraida Hanum mengotaki pembunuhan berencana suaminya. 

"Sehingga terjadilah kasus ini. Masalah yang dihadapi penyidik adalah masalah dukungan alat bukti," ucap Martuani.

Menurut dia, ketiga tersangka dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

"Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegas dia.

Penangkapan pelaku melibatkan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved