Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Cilincing Ditangkap
Imam memecahkan kaca mobil korban, Mulawarman (45), yang sedang terparkir di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polisi menangkap seorang pria bernama Imam Wijaya (44) atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka ditangkap setelah mencuri dengan modus pecah kaca mobil.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (28/12/2019) lalu.
Imam memecahkan kaca mobil korban, Mulawarman (45), yang sedang terparkir di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
"Pada saat melaksanakan piket, Buser Polsek Cilincing menerima laporan dari korban Mulawarman bahwa telah terjadi pencurian ini," kata Wirdhanto, Rabu (8/1/2020).
Dari laporan yang diterima, korban kehilangan sebuah tas yang berisi barang-barang berharganya.
Selain uang tunai Rp 20.000.000, korban juga kehilangan surat dan dokumen berharga lainnya.
"Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 berhasil menangkap tersangka," kata Wirdhanto.
• Dua Pria Jambret Ponsel Bocah SD di Kelapa Dua Tangerang, Polisi: Buat Main Game Online
• Pelayanan Restorasi Arsip di Jakarta Selatan Berlangsung Sampai Akhir Januari 2020
• Mobil Terendam Banjir? Ini Mengatasinya Supaya Kendaraan Anda Tidak Rusak
Polisi juga sempat menggeledah kediaman tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan sebagian hasil kejahatan yang dilakukan pada waktu kejadian tersebut," kata Wirdhanto.
Atas perbuatannya, Imam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.