Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Bakal Didenda Rp 20 Juta
Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Empat rancangan peraturan daerah (Perda) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, satu diantarnya adalah mengenai peraturan setiap warga yang memiliki mobil wajib memiliki garasi.
“Iya kami sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Itu pun sudah kami bentuk ada tiga pansus,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Terkait Perda garasi, Yeti berujar dirinya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok agar memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat sebelum Perda tersebut diterapkan sepenuhnya.
Bukan tanpa sebab, desakan tersebut dikeluarkan lantaran dirinya menilai mobilisasi masyarakat di Kota Depok cukup tinggi.
“Saya lihat ini bukan melulu dituntut tidak boleh memiliki lebih satu armada, tapi juga mengkoreksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri, apakah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” kataya.
Lanjut Yeti, setelah diterapkan nantinya Perda garasi akan dinilai dan dievaluasi oleh Tim Pansus, sebelum diterbitkan menjadi peraturan Wali Kota Depok.
“Karena kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi, kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak,” bebernya.
Selain Perda Garasi, Perda lainnya yang telah disahkan adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Pajak dan Retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok,
Didenda Rp 20 Juta
Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Hal itu karena, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Pradi mengatakan, adanya Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Kota Depok.
"Lebih kepada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.