Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Bakal Didenda Rp 20 Juta

Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN PRATAMA
Kendaraan roda empat terparkir di bahu jalan di Kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan peraturan bahwa pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib mempunyai garasi di rumahnya, hal ini tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 Pasal 140 tentang transportasi. 

Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak bulan Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.

Di dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, belum bisa membeberkan terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut.

"Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa dipublish dulu," kata Dadang.

Akan dibahas Pansus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya mengenai kepemilikan garasi mobil di Kota Depok.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Raperda tersebut berdasarkan usulan Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

"Setelah disahkan, nanti Raperda akan dibahas dengan panitia khusus," ujar Yeti, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Penipu Nenek Arpah Bakal Segera Disidang, Kasus Tanah 103 Meter di Depok Dihargai Rp 300 Ribu

Warga Korban Banjir di Perumahan PGP Bekasi Butuh Alat Berat

Tak Hanya untuk Masak, Air Rebusan Daun Salam Ternyata Bisa Atasi Masalah Kulit!

UPDATE Kasus Senjata Api Ilegal - Polisi Klarifikasi Peran Axel Hingga Ungkap Bayaran yang Diterima

Pelajar SMA Perkosa Siswi SD Dua Hari Berturut-Turut, Berawal Kenalan di Media Sosial

Selanjutnya, pansus akan mengevaluasi hasil dari Raperda yang nantinya akan dibarengi dengan peraturan Wali Kota sebagai mekanisme dalam pelaksanaannya.

"Nanti ada beberapa masukan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) harus memberikan transportasi yang layak bagi masyarakat," ujar Yeti.

Lebih lanjut, kata Yeti, jika masyarakat dengan mobilitas tinggi memiliki kendaraan roda empat namun tak punya garasi, maka disarankan untuk menggunakan transportasi publik.

"Ya tetapi Ini harus dibarengi dengan sarana, pemerintah daerah harus menunjang fasilitas transportasi umum yang layak bagi masyarakat, ujar Yeti. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved