Sidang Pembawa Bendera saat Demo
Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ini Deretan Fakta Sidang Pembawa Bendera saat Demo
"Terdakwa tidak menghadirkan saksi, tapi ahli pada persidangan berikutnya. Diagendakan tanggal 15 Januari," kata Bintang AL.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
"Saksi tidak bisa dihadirkan karena ada urusan. Jadi tinggal saksi ahli yang kami akan hadirkan minggu depan," ujarnya.

Lantaran tak ada saksi, hakim Bintang AL menyatakan sidang akan dilanjuti pada Rabu (15/1/2020).
Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Terdakwa tidak menghadirkan saksi, tapi ahli pada persidangan berikutnya," kata Bintang AL.
Keluarga Sedih
Keluarga terdakwa yang sudah hadir di ruang Kusuma Admadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyayangkan sidang diundur.
Mereka tampak antusias saat sidang dimulai pada pukul 14.50 WIB.
Begitu juga dengan Luthfi Alfiandi, yang mengenakan peci dan rompi merah tahanan.
Selang beberapa menit, hakim ketua mengatakan sidang diundur karena saksi yang dihadirkan jaksa absen.
Ibunda Luthfi, Nurhayati, segera menghampiri putranya tersebut dan langsung memeluk.
Nurhayati pun meneteskan air mata sembari memeluk Luthfi.
Terdakwa Luthfi dikenai pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Sidang perdana Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah berlangsung sejak Kamis (12/12/2019).
Jaksa Andri bertugas membacakan surat dakwaan untuk Luthfi.
Luthfi dikenai Pasal 212 KUHP juncto, Pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 218 KUHP.