Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ini Deretan Fakta Sidang Pembawa Bendera saat Demo

"Terdakwa tidak menghadirkan saksi, tapi ahli pada persidangan berikutnya. Diagendakan tanggal 15 Januari," kata Bintang AL.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Luthfi Alfiandi, sebelum sidang keterangan saksi dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). 

"Saksi tidak bisa dihadirkan karena ada urusan. Jadi tinggal saksi ahli yang kami akan hadirkan minggu depan," ujarnya.

Detik-detik terdakwa Luthfi Alfiandi memeluk sang ibu, Nurhayati Sulistya (51), sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sosok Luthfi viral saat fotonya diabadikan fotografer Kompas.com berada di tengah kepungan gas air mata saat demo pada 30 September di belakang Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat.
Detik-detik terdakwa Luthfi Alfiandi memeluk sang ibu, Nurhayati Sulistya (51), sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sosok Luthfi viral saat fotonya diabadikan fotografer Kompas.com berada di tengah kepungan gas air mata saat demo pada 30 September di belakang Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Lantaran tak ada saksi, hakim Bintang AL menyatakan sidang akan dilanjuti pada Rabu (15/1/2020).

Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Terdakwa tidak menghadirkan saksi, tapi ahli pada persidangan berikutnya," kata Bintang AL.

Keluarga Sedih

Keluarga terdakwa yang sudah hadir di ruang Kusuma Admadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyayangkan sidang diundur.

Mereka tampak antusias saat sidang dimulai pada pukul 14.50 WIB.

Begitu juga dengan Luthfi Alfiandi, yang mengenakan peci dan rompi merah tahanan.

Selang beberapa menit, hakim ketua mengatakan sidang diundur karena saksi yang dihadirkan jaksa absen.

Ibunda Luthfi, Nurhayati, segera menghampiri putranya tersebut dan langsung memeluk.

Nurhayati pun meneteskan air mata sembari memeluk Luthfi.

Terdakwa Luthfi dikenai pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Sidang perdana Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah berlangsung sejak Kamis (12/12/2019).

Jaksa Andri bertugas membacakan surat dakwaan untuk Luthfi.

Luthfi dikenai Pasal 212 KUHP juncto, Pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 218 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved