ART Gugurkan Kandungan
ART yang Ditangkap Polisi di PIK Mengaku Sempat Coba Gugurkan Janin di Kampungnya
Pengakuan MH, dirinya ternyata pernah berusaha menggugurkan kandungannya di kampungnya sebelum tertangkap. Namun, usahanya tak berhasil.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas paksaan dan rasa malu yang memenuhi pikirannya, MH pun menggugurkan janinnya.
"Iya saya malu, biar nggak ketahuan. Dia (DS) juga udah nggak mau tanggung jawab," kata MH kembali menjawab pertanyaan pihak kejaksaan.
MH menggugurkan janinnya pada 18 November lalu dalam rumah tempat dia bekerja sebagai ART di kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
MH mengaku meminum 12 butir obat-obatan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.
Berita Terkait