ART Gugurkan Kandungan

ART yang Gugurkan Kandungan di PIK Sudah Bersuami

"Sudah punya (suami). Sudah punya anak satu," kata MH saat rekonstruksi kasus di tempat kejadian, kompleks Taman Resort

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - MH (32), ART yang menggugurkan kandungan dengan obat-obatan di Penjaringan, sudah memiliki suami.

Selain itu, dirinya juga sudah mempunyai seorang anak yang berusia enam tahun.

"Sudah punya (suami). Sudah punya anak satu," kata MH saat rekonstruksi kasus di tempat kejadian, kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).

MH mengaku saat ini sedang menjalani proses perceraian dengan suaminya. Hal itu juga dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim.

"Tersangka ini kan sebenarnya sudah punya suami. Suaminya itu mengajukan cerai tapi belum putus," kata Mustakim selesai rekonstruksi.

Beberapa bulan lalu, di sela-sela proses perceraian, MH bertemu teman sekolahnya, DS.

Selesai pertemuan itulah DS menyetubuhi MH hingga hamil. MH yang malu dan dalam paksaan akhirnya menggugurkan janin yang berusia enam bulan.

"Hamilnya itu sama pacarnya (DS). Karena mungkin hamilnya sama pacarnya dan pacarnya itu nggak mau tanggung jawab, akhirnya malu. Ya digugurkan dengan cara dia membeli obat melalui online," kata Mustakim.

MH menggugurkan janinnya pada 18 November lalu dalam rumah tempat dia bekerja sebagai ART di kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.

MH mengaku meminum 12 butir obat-obatan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

Polisi gelar rekonstruksi

Polsek Metro Penjaringan menggelar rekonstruksi kasus aborsi yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) dengan menggunakan obat-obatan.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka MH (32) dihadirkan beserta beberapa orang saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved