Orangtua di Kubu Raya Tega Aniaya Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Pelaku Kesal Korban Gemar Main Ini

Terungkap penyebab orangtua di Kubu Raya tega aniaya bocah 9 tahun hingga tewas.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Instagram @polsek_kakap
Kapolsek Sungai Kakap AKP Matias Suwart, Takziah di rumah duka almarhum Axcelle Raditya Ramadhan (9 th) di Kompleks Borneo Regency 8 Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya (8/1/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap penyebab orangtua di Kubu Raya tega aniaya bocah 9 tahun hingga tewas.

Setelah melewati sejumlah rangkaian penyelidikan, Polres Kubu Raya akhirnya menetapkan ibu kandung dan ayah tiri bocah laki-laki bernama Axcelle Raditya Ramadhan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan hingga berujung kematian tersebut terjadi di Komplek Star Bornoe Regency 8 RT 021 RW 006 Blok F, Pal 9, Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kasus tewasnya bocah kelas 3 SD itu akhirnya menemui titik terang.

Kecurigaan Rizky Febian Terhadap Penyebab Meninggalnya Lina, Sule Beberkan Fakta soal Surat Kematian

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menyatakan Polres Kubu Raya telah menetapkan ibu kandung dan ayah tiri korban, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya hingga meninggal.

"Sudah menjadi tersangka," ujar AKBP Yani dikutip TribunJakarta dari TribunPontianak, Kamis (9/1/2020).

Terkait motif kedua tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, disebabkan anak gemar bermain skateboard.

Diduga orangtua korban merasa kesal lantaran sang anak tak mau menurut saat diminta untuk berhenti bermain skateboard.

Zuraida Hanum Gelap Mata Bunuh Suami, Terkuak Nasib Harta Hakim PN Medan Rp48 M Jatuh ke Tangan Ini

"Anak tersebut tidak mau menurut untuk berhenti skateboard," terangnya.

Lebih lanjutnya, AKBP Yani menyebutkan ke dua tersangka dijerat undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang PA pasal 80, Pasal 76 C ayat 1,2,3,dan 4 Jo Pasal 351 Ayat 3.

"Maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Yani.

Kaget Lina Meninggal, Dikira Prank, Mantan Ipar Sule Ungkap Kebiasaan Ibu Rizky Febian saat Sakit

Hasil Visum Korban

AKBP Yani Permana mengungkapkan hasil visum dari jenazah bocah bernama Axcelle Raditya Ramadhan.

Ia mengatkan korban mengalami beberapa lebam dan memar di tubuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved