ART Gugurkan Kandungan
Susah Payah Gugurkan Janin, Wanita Bersuami Masuk Bui Hingga Diabaikan Pacar
Berstatus istri orang dan punya anak 6 tahun, MH menerima ajakan persetubuhan DS, teman sekolah dulu. Kini, ia masuk bui dan diabaikan pacar.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Saat itu DS mengajak MH ke kontrakannya di Bogor dan mengajaknya berhubungan badan.
Sebenarnya, MH enggan meladeni kemauan DS tapi persetubuhan terlarang itu tetap lanjut.
Setelah ketahuan hamil, MH meminta pertanggungjawaban DS tapi mendapat respon kurang bagus.
Sempat ada keinginan MH menggugurkan kandungan di kampungnya, Pemalang, sebelum tertangkap.
"Di kampung sempat mencoba gugurin," kata MH ditanya jaksa saat rekonstruksi.
MH menjelaskan aborsi di kampungnya menggunakan cara disedot.
Ia tidak menyebutkan secara jelas tempatnya, tapi saat itu tak jadi aborsi.
"Kayak laboratorium gitu, tempat yang bisa USG," jelasnya.
MH malu sehingga memilih menggugurkan janinnya.
"Saya malu, biar nggak ketahuan. Dia (DS) juga udah nggak mau tanggung jawab," kata MH.
MH dijerat pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.