Kasus Korupsi
Terkait Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Pengamat Sebut KPK Perlu Panggil Hasto Kristiyanto
Hasto perlu segera dipanggil untuk mengkalirifikasi adanya isu dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Adapun Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
• Malaysia Masters 2020: Bermain Ketat, Ahsan/Hendra Kalah di Tangan Li/Liu di Semifinal
• Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Manchester United Vs Norwich Live di TVRI, Ini Link Live Streaming
• Bom Rakitan Meledak di Bengkulu: Dimasukkan dalam Tas, Warga Berhamburan Keluar
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Disarankan Panggil Hasto untuk Klarifikasi Kasus Wahyu Setiawan