Kasus Korupsi
Imigrasi Belum Dapat Permintaan Permohonan Cegah Terhadap Politisi PDIP Harun Masiku dari KPK
Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM masih belum menerima permohonan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Harun Masiku, tersangka dugaan suap penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Belum ada permintaan cegah," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).
Lebih lanjut Imigrasi mencatat Harun pergi meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020.
Tercatat kata Arvin Gumilang, Harun Masiku menuju Singapura.
"Tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 menuju Singapura," jelas Arvin Gumilang.
• Sudin Pusip Jakarta Utara Buka Restorasi Dokumen Pasca-banjir, Warga Banyak yang Minta Buat Baru
KPK Libatkan Polri dan Ditjen Imigrasi Buru Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Firli mengimbau Harun sebaiknya segera menyerahkan diri.
KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.
“Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
“Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” imbuhnya.
Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.
“Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi Belum Terima Permohonan Cegah Terhadap Harun Masiku dari KPK
Penyidik Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Asabri |
![]() |
---|
KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Bansos Covid, Firli Bahuri: Pada Saatnya akan Disampaikan |
![]() |
---|
Penyidik Kejagung Sita Ferrari F12 Berlinetta Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat |
![]() |
---|
Heru Hidayat Terlibat Dua Mega Skandal Korupsi, Berikut Sosok Pemain Saham Pemilik 20 Kapal Ini |
![]() |
---|
Kejagung Periksa Enam Saksi untuk Terus Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Asabri |
![]() |
---|