Bantah Tuduhan Tito Karnavian dan Wiranto, Kivlan Zen Sebut Kasusnya Direkayasa

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen membantah tuduhan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mantan Menkopohukam Wiranto.

TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen membantah tuduhan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mantan Menkopohukam Wiranto.

Kivlan menjelaskan semula dirinya dituding sebagai dalang makar saat demonstrasi 21-22 Mei 2019.

Kivlan menyebut dirinya juga dituduh sebagai otak di balik penembakan sembilan orang.

"Awalnya saya dituduh dalam 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan sembilan orang," ujar Kivlan, setelah melakukan sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

"Tapi dakwaaan, saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan. Dari pernyataan awal, saya ditegaskan tak ada rekayasa," lanjutnya.

Dia menyimpulkan, Tito dan Wiranto sebaiknya bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.

"Jadi, sudah dirubah perubahan ini. Artinya ada tanggung jawab Tito dan Wiranto yang menuduh saya dalang 21-22 Mei dan pembunuhan yang diviralkan," ujar Kivlan.

Kivlan juga angkat bicara menyoal berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Tito dan Wiranto beberapa waktu lalu.

"Kan itu rahasia BAP, tapi diumumkan dalangnya saya. Tapi saya dituntut bukan dalang itu, malah dibilang memiliki dan menyuruh beli senjata," jelas Kivlan.

"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Saya belikan uang, bukan beli senjata yang Rp155 juta itu. Semua rekayasa," sambungnya.

Kivlan Zen: Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, menyebut keberatan menyoal dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Dalam isi dakwaan, Kivlan Zen disebut sebagai terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam.

Sebagai orang kelahiran Kota Langsa, Aceh, Kivlan Zen menyatakan telah memaknai hidup di wilayah ibu kota Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved