Bantah Tuduhan Tito Karnavian dan Wiranto, Kivlan Zen Sebut Kasusnya Direkayasa

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen membantah tuduhan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mantan Menkopohukam Wiranto.

TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Selasa (14/1/2020). 

"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," ucal Kivlan Zen, membacakan eksepsi atau nota keberatan, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan informasi yang beredar di masyakarat ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019, Kivlan membantah.

"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," kata Kivlan.

"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba, sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjut Kivlan.

Sementara itu, Kivlan menyatakan penuntut umum tak cermat saat menjelaskan isi dakwaan terhadap dirinya.

"Usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo, dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata dia.

Minta Tito Karnavian hingga Wiranto hadiri sidang selanjutnya

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, meminta Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi.

Kivlan Zen juga meminta mantan Menkopolhukam Wiranto hadir pada sidang lanjutan tersebut.

Sebabnya, menurut Kivlan, mereka diduga telah mencoreng nama baik atas dugaan makar pada demonstrasi 21-22 Mei 2019.

"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menunutut keadilan," ucap Kivlan saat diwawancarai Wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Selain kedua nama tersebut, Kivlan juga meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan hadir.

Indonesia Masters 2020: Tontowi/Apriyani Kaget Baru Tahu Main 2 Jam Sebelum Laga, Sempat Kena Macet

Istri Baik Malah Dicerai, Pria Trenggalek Ini Belingsatan Ditinggal Kekasih Lalu Masuk Bui

Begitu juga nama-nama yang disebut Kivlan di antaranya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere.

"Iwan mengatakan, saya malah mau dibunuh Wiranto dan Luhut, Goris dan Budi Gunawan. Saya tanya kenapa saya mau dibunuh," ucap Kivlan.

"Saya tidak takut, tapi sekarang dibalik, saya yang dikira mau bunuh mereka, ini rekayasa, Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal kadiv humas Mabes Polri," lanjutnya.

Kivlan menegaskan, semua nama-nama tersebut diminta hadir pada sidang lanjutanpembacaan eksepsi pada Rabu (22/1/2020), di PN Jakarta Pusat.

"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved