Kasus Korupsi

Harun Masiku Berada di Singapura, Begini Tanggapan Pimpinan KPK

Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Erik Sinaga
KPU
Harun Masiku 

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku.

Saat ini, KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap tersebut.

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, juga ada pihak swasta bernama Saeful.

Harun Masiku dan Saeful disebut sebagai pemberi suap.

Sementara, Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring OTT, Rabu (8/1/2020) lalu.

Singapura Jadi Langganan Buronan Indonesia

Singapura memang dikenal menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.

Sejumlah buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.

Pemerintah Republik Indonesia sudah lama mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga terealisasi.

Di dalam negeri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.

Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved