Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Nangis Dengar Vonis Hakim
Kakek bernama Samirin (68) dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.
Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.

• Istri Kepergok Suami Berbalut Handuk Bareng Kades di Hotel, Cinta Diduga Bersemi di Acara Partai
Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.
Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
Sumiarti mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air matanya.
• Tak Cuma Umrah, Zuraida Hanum Juga Janji Jadikan Eksekutor Hakim Jamaluddin Suami: Kakak Serius