Mahasiswa Nekat Curi Mobil Taksi Online, Terjun ke Sawah Setelah Dikepung Massa
Seorang mahasiswa nekat melakukan pencurian terhadap seorang ojek online di Jalan Raya Kronjo, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Karena dikepung massa, kata Ade, tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil dan mobil yang ia kendarai terperosok ke sawah.
"Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban," jelas Ade.
Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit.
• Rekruitmen Perwira Akmil TNI AD untuk Lulusan SMA/MA Tahun 2015 Sampai 2019
• Tim Tokyo Ini Bisa Gagalkan Rencana Persija Jakarta Datangkan Keisuke Honda
Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.
Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamamkan adalah satu unit mobil korban, dua unit telepon genggam, dan satu pisau cutter.
"Kami mengimbau agar pengemudi taksi online senantiasa waspada dan sangat dianjurkan melengkapi diri dengan perangkat keselamatan seperti tombol panic button," tandasnya.