Tuntut Evaluasi Tarif, Massa Driver Ojek Online Jalan Kaki ke Kantor Kementerian Perhubungan

Massa driver ojek online berjalan kaki menuju kantor Kementerian Perhubungan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 14.12 WIB.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana saat massa ojek online berjalan kaki menuju kantor Kementerian Perhubungan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 14.12 WIB, Rabu (15/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa driver ojek online berjalan kaki menuju kantor Kementerian Perhubungan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 14.12 WIB, Rabu (15/1/2020).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, massa ojek online ini kompak mengenakan jaket hijau.

Sambil berjalan kaki menuju kantor Kemenhub RI, mereka dikawal sejumlah polisi yang mengendarai kendaraan roda dua.

Sejauh ini, aksi mereka berlangsung kondusif.

Diberitakan sebelumnya, Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan tujuan aksi ini juga akan menyambangi kantor Kementerian Perhubungan RI.

Para driver yang tergabung dalam aliansi Aksi Ojol Nusantara Bersatu Bergerak, menuntut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengevaluasi tarif ojek online.

"Tujuannya Aksi Ojol Nusantara Bersatu Bergerak yang akan menuju ke Kemenhub RI, untuk menuntut evaluasi tarif agar tarif ojol diserahkan regulasinya kepada daerah atau provinsi," ucap Igun, saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Pria dari Surabaya Berniat Jemput Garaga, Panji Petualang Kaget King Kobranya Ditawar Rp 350 Juta

Terkuak Awalnya Raja Keraton Agung Sejagat Ingin Jadi Youtuber: Sempat Syuting Film Kolosal

Selain itu, Igun mengatakan pihak Kemenhub RI sebaiknya memberikan payung hukum bagi pengemudi ojol.

"Kami juga meminta kepada Pemerintah agar memberikan payung hukum (legalitas) bagi para pengemudi ojol," ucap Igun.

Sementara itu, massa aksi driver ojek online ini telah berada di depan kantor Kemenhub RI.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved