Sindikat Pencurian Mobil dan Motor

Beroperasi Sejak 2017, Sindikat Curanmor di Jakut Sudah Gasak 30 Motor dan 4 Mobil

Para tersangka biasa beroperasi di sekitaran wilayah Jakarta Utara, terutama di kawasan Cilincing dan Koja.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Barang bukti hasil curian YH dan sindikatnya, Kamis (16/1/2020), saat dijejerkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat pencuri dan penggelapan kendaraan bermotor yang ditangkap di Jakarta Utara sudah beraksi bertahun-tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, setidaknya sindikat beranggotakan enam orang ini sudah beraksi sejak 2017.

"Iya ini mereka sindikat ini sudah beroperasi sejak tahun 2017. Kemudian mereka memang sudah saling kenal," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).

Para tersangka biasa beroperasi di sekitaran wilayah Jakarta Utara, terutama di kawasan Cilincing dan Koja.

Mereka mencari target secara acak, terutama di gang-gang permukiman warga.

Hasil pengungkapan polisi, setidaknya sindikat ini sudah mencuri dan menggelapkan 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil.

"Dari barang bukti yang sudah kita amankan, berjumlah 30 kendaraan roda dua dan juga ada 4 kendaraan roda empat," kata Budhi.

Budhi menambahkan, sindikat ini diotaki tersangka YH, seorang sopir taksi online yang juga berperan sebagai penadah.

YH menjadi pemimpin lima tersangka lainnya.

Lima eksekutor di lapangan akan menjalankan kegiatan pencurian dan penggelapan motor maupun mobil dengan koordinasi langsung kepada YH.

"Dia (YH) juga memberikan informasi kepada komplotannya tentang lokasi-lokasi mana yang mungkin masih bisa dilakukan tindak pidana," kata Budhi.

Ketika para eksekutor di lapangan sudah berhasil mencuri maupun menggelapkan kendaraan, mereka akan mendapat upah dari YH.

Sementara uang hasil penjualan barang curian akan lebih banyak masuk ke kantong YH.

Bahkan, YH sempat membeli mobil untuk pekerjaannya sebagai sopir taksu online dari penjualan barang curian.

"Hasil dari kejahatannya oleh tersangka itu digunakan untuk membeli kendaraan. Kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan pengemudi online," terang Budhi.

Selain YH yang ditetapkan sebagai otak utama dan penadah, polisi menangkap lima eksekutor lapangan yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan.

40 Unit Laptop Hilang, Bangunan SMPN 33 Bekasi Tidak Miliki Pagar Hingga CCTV Rusak

Y.O.U Hadirkan Skincare Nonalkohol

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Ajakan Demo Bernada Provokatif Menolak Bioskop XXI di PGC

Dua orang di antaranya berinisial MAA dan RK.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Budhi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved