Curi Getah Karet Seberat 1,9 Kilogram Kakek Samirin Diproses Hukum, Dipenjara 2 Bulan 4 Hari
Samirin ditangkap Polsek Serbelawan pada 17 Juli 2019 setelah diserahkan Satpam Perkebunan PT Bridgestone karena digeledah memungut getah karet
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun. Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.
Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.
Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.
Puluhan orang dari keluarga terdakwa tampak semua menangis menyaksikan Kakek Samirin yang memiliki 12 cucu ini duduk di bangku pesakitan.
Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
Istri Samirin, Sumiarti tak bisa menahan tangis dengan vonis ini. Ia mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air matanya.
Baru didampingi pengacara saat vonis
Terdakwa kakek Samirin (67) menjalani sebagian besar masa persidangan tanpa ditemani pengacara di Pengadilan Simalungun.
Samirin baru mendapatkan pengacara pada sidang agenda membacakan vonis pada hari ini, Rabu (15/1/2020).
Samirin terdakwa pencurian getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok.
Seprijon Saragih pengacara terdakwa mengaku baru mengetahui ada kasus yang menimpa masyarakat kecil.
Ia pun dengan suka rela datang membantu Samirin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/terdakwa-samirin-usai-menjalani-persidangan.jpg)