Curi Getah Karet Seberat 1,9 Kilogram Kakek Samirin Diproses Hukum, Dipenjara 2 Bulan 4 Hari

Samirin ditangkap Polsek Serbelawan pada 17 Juli 2019 setelah diserahkan Satpam Perkebunan PT Bridgestone karena digeledah memungut getah karet

Tayang:
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TribunMedan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

"Kami baru mengetahui kasus ini pada 13 Januari. Sekarang kami datang untuk pertama kali," katanya.

Pimpinan Hakim Rozianti juga mengakui bahwa selama ini terdakwa tidak ditemani pengacara.

Amatan tribun-medan.com, saat Pengacara Seprijon Saragih hadir, hakim meminta kelengkapan surat.

"Selama ini bapak (terdakwa) tidak ditemani kuasa hukum. Sekarang, silakan bapak (menunjuk kepada pengacara Seprijon) untuk menunjukkan surat-surat dan kartu,"ujarnya.

Seprijon pun mengaku terima dengan vonis hakim yang memutuskan 64 hari dengan potongan masa tahanan. Vonis ini sangat meringankan terdakwa.

Karena, terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 63 hari.

"Kami senang dengan vonis ini. Terdakwa bisa segera bebas,"ujarnya.

Kakek Samirin terdakwa pencurian getah Pohon Rambung seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17.400.

Samirin juga sempat dituntut 10 bulan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Samirin ditangkap Polsek Serbelawan pada 17 Juli 2019 setelah diserahkan Satpam Perkebunan PT Bridgestone karena digeledah memungut getah karet dari tanah.

Langsung bebas

Keluarga kakek Samirin yang diadili karena mencuri karet dari perkebunan PT Bridgestone di Kecamatan Tapian Naulu menyambut putusan hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang menjatuhkan vonis ringan.

Samirin (67 tahun) hanya dihukum 2 bulan 4 hari oleh hakim Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Ketua Hakim Rozianti memutuskan Samirin bersalah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena mencuri getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Nauli.

PSS Sleman Mendepaknya, Seto Nurdiantoro Ucapkan Komentar Dingin saat Digantikan Eduardo Perez

Temani Betrand Peto Tidur, Ruben Onsu Heran Temukan 2 Benda Ini di Kasur: Kok Ada di Sini?

Sejoli Tewas di Kamar Kafe: Perilaku Aneh Sang Wanita Hingga Temuan Campuran Miras dengan Zat Kimia

Ramalan Zodiak Kesehatan, Jumat (17/1/2020): Leo Hindari Stres, Taurus Perhatikan Kondisi Kulit

Hasil Indonesia Masters 2020 - Praveen/Melati Jadi Wakil Tuan Rumah Pertama yang ke Perempat Final

Vonis 2 bulan 4 hari membuatnya langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved