Pasang 2 Alat Ini di Mobil, Suami di Surabaya Sukses Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Guru Renang

Seorang suami di Surabaya berinisial RSA sukses membongkar perselingkuhan istrinya, ACI dengan seorang guru renang, IVS.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
SURYA.co.id
Pasang 2 Alat Ini di Mobil, Suami di Surabaya Sukses Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Guru Renang 

TRIBUNJAKARTA.COM- Seorang suami di Surabaya berinisial RSA sukses membongkar perselingkuhan istrinya, ACI dengan seorang guru renang, IVS.

Dari hasil perselingkuhan itu, ACI ternyata telah bercinta di ranjang dengan IVS sebanyak 10 kali.

Sebagian besar dilakukan di rumah IVS.

TONTON JUGA

Sedangkan sekali dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jalan A Yani, Surabaya.

Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

5 Fakta Polemik Rencana Pembelian Speaker Rp 4 Miliar Untuk Peringatan Dini Bencana

Dikutip TribunJakarta.com dari Surya perzinaan itu terkuak, setelah RSA, mulai curiga istrinya menjalin hubungan asmara dengan orang lain sebab ia sering pulang terlambat.

Kecurigaan itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang dua alat canggih di mobil ACI.

Disindir Maudy Koesnaedi saat Naik KRL, Nia Ramadhani Bereaksi Sewot: Kalau Aku yang Ngomong Masalah

TONTON JUGA

RSA ternyata memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara.

Kisah Pilu Riska Bayar Lahiran Pakai Koin: Gaji Suami Rp30 Ribu per Hari & Rumah Sempat Mau Roboh

Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain.

Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Majelis hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap ACI dan IVS empat bulan kurungan penjara.

Pucat di Rekonstruksi Pembunuhan, Zuraida Hanum Ternyata Lakukan Ini di Samping Jasad Hakim PN Medan

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil hotel.

"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat bacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal.

Temani Betrand Peto Tidur, Ruben Onsu Heran Temukan 2 Benda Ini di Kasur: Kok Ada di Sini?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved