Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Terlilit Utang Saat Tinggal di Kampung Bandan

Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (41), diketahui sempat terlilit utang ketika masih tinggal di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

ISTIMEWA
Totok tengah naik kuda dan hebohnya Kerajaan Agung Sejagat Purworejo 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (41), diketahui sempat terlilit utang ketika masih tinggal di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Lurah Ancol Rusmin berdasarkan penuturan ketua RT setempat.

"Sesuai keterangan dari ketua RT memang ada cerita yang bersangkutan ini pernah tersangkut masalah utang piutang," kata Rusmin, Kamis (16/1/2020).

Meski begitu, Rusmin tidak mengetahui besaran uutang yang pernah menjerat Toto.

Rusmin juga tak mengetahui kepada siapa Toto berutang.

"Ke pihak mana saya tidak tahu," singkat Rusmin.

Hasil penelusuran semalam, Toto diketahui memang sempat tinggal di sebuah kontrakan semi permanen di pinggir rel Stasiun Kampung Bandan.

Toto pernah tinggal di sana sekitar tahun 2011 hingga tahun 2016.

"Namun demikian yang bersangkutan hanya singgah sebentar biar mempunyai KTP Kelurahan Ancol," ujar Toto.

Selepas 2016, Toto sudah tak pernah terlihat lagi, terutama setelah ada peristiwa kebakaran yang menghanguskan kontrakannya.

"Pada tahun 2016 pernah kebakaran, dan terakhir tahun 2016 sudah tidak ada bangunan lagi, sudah rata, dan yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di Kelurahan," jelas Rusmin.

Ketua RT 12/RW 05 Ancol, Abdul Manaf mengatakan, Toto sempat membuka usaha warung kelontong.

"Katanya buka (warung) kelontong. Dia buka sendiri atau sama orang nggak tahu," kata Abdul saat ditemui di sekretariat RW 05 Ancol, Rabu (15/1/2020) malam.

Ketua RW 05 Ancol, Puji Haryati mengatakan, Toto membuka usahanya bukan di wilayah Kampung Bandan.

Warung kelontong itu, kata Puji, berdagang di wilayah Angke, Jakarta Barat.

"Kerjanya katanya sih dagang di Angke, tapi nggak tahu juga," kata Puji.

Terkait Raja Keraton Agung Sejagat yang Ber-KTP Jakut, Lurah Ancol Koordinasi dengan Sudin Dukcapil

Para punggawa Kerajaan Keraton Agung Sejagat saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju, Mapolres Purworejo, Selasa (14/1/2020).
Para punggawa Kerajaan Keraton Agung Sejagat saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju, Mapolres Purworejo, Selasa (14/1/2020). (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)

Lurah Ancol Rusmin telah menelusuri bekas tempat tinggal Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa, di wilayah Kampung Bandan, RT 12/RW 05 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Setelah penelusuran kemarin berdasarkan KTP Toto, Rusmin akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara.

"Kita akan berkoordinasi ke Sudin Dukcapil Jakarta Utara, masalah kependudukan ini bisa ditindak lebih lanjut," ucap Rusmin, Kamis (16/1/2020).

Hasil penelusuran semalam, Toto diketahui memang sempat tinggal di sebuah kontrakan semi permanen di pinggir rel Stasiun Kampung Bandan.

Toto pernah tinggal di sana sekitar tahun 2011 hingga tahun 2016.

"Namun demikian yang bersangkutan hanya singgah sebentar biar mempunyai KTP Kelurahan Ancol," ujar Toto.

Lurah Ancol Rusmin (kiri) saat mengunjungi RT 12/RW 05 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2020) malam.
Lurah Ancol Rusmin (kiri) saat mengunjungi RT 12/RW 05 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2020) malam. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Selepas 2016, Toto sudah tak pernah terlihat lagi, terutama setelah ada peristiwa kebakaran yang menghanguskan kontrakannya.

"Pada tahun 2016 pernah kebakaran, dan terakhir tahun 2016 sudah tidak ada bangunan lagi, sudah rata, dan yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di Kelurahan," jelas Rusmin.

Toto Santoso ditangkap bersama Ratu Kerajaan Agung Sejagat, Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia (41).

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

Terkait Raja Keraton Agung Sejagat yang Ber-KTP Jakut, Lurah Ancol Koordinasi dengan Sudin Dukcapil

Misteri Temuan Kerangka Manusia Duduk di Rumah Kosong Bandung, Herman Kaget Lihat Sofa

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020), menjelaskan keduanya dijerat pasal penipuan.

Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyebutkan Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," kata Rycko.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved