Alumninya Terseret Kasus Narkoba, Universitas Pancasila: Laporkan Jika Ada Lagi, Kami akan Tendang

Pihak Universitas Pancasila tidak segan-segan melaporkan alumninya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP), Dikki Akmar, Jumat (17/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Pihak Universitas Pancasila tidak segan-segan melaporkan alumninya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu menyusul penangkapan salah satu alumninya bernama Dimas Wahyu lantaran menyimpan ganja di Universitas Pancasila, 3 Desember 2019 lalu.

Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP), Dikki Akmar, meminta seluruh mahasiswa untuk melaporkan alumni yang menawarkan narkoba.

"Laporkan jika ada lagi alumni yang menawarkan dan membawa narkoba. Biar kami yang tendang," kata Dikki dalam acara diskusi di Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

"Kami akan jewer dan kami bawa ke BNN atau polisi," tegas dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Universitas Pancasila Putri Langka membenarkan adanya penggeledahan di ruangan UKM Kesehatan yang di dalamnya ditemukan koper berisi ganja.

"Itu ada di ruangan UKM PRC (Pancasila Red Cross), kesehatan. Di sana memang ada alat-alat kesehatan. Koper itu ada di sana," kata Putri saat ditemui pada Jumat (6/12/2019).

Pihak kampus menyatakan tidak mengetahui jumlah ganja yang ditemukan.

Akan tetapi, berdasarkan data dari pihak kepolisian, koper tersebut berisi 3,07 Kg ganja.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sedikitnya enam orang tersangka. Mereka KAN (24), AH (47), JAE (46), MRH (40), F (24), dan DWW (24).

Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda. Mulai dari salah satu ruangan di Universitas Pancasila, serta rumah di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur, Selasa (3/12/2019).

Dari hasil penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti 80 Kg ganja.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved