Begal Payudara di Bekasi Mengaku Baru Lima Kali Melancarkan Aksinya

Setiap beraksi kata Yusri, sasaran pelaku adalah ibu-ibu atau perempuan yang sedang mengendong bayi atau menenteng tas.

Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. Polres Metro Jaya dan Instagram @warung_jurnalis
Pelaku pembegalan payudara emak-emak diringkus polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Denny Hendrianto (21), pelaku begal payudara di Kaliabang, Bekasi, yang videonya sempat viral di media sosial dan akhirnya dibekuk Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengaku sudah lima kali beraksi sejak Oktober 2019 sampai Januari 2020.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).

"Dari pengakuannya ia sudah lima kali beraksi, sejak Oktober-November 2019 sampai Januari 2020. Namun masih kami dalami lagi, kemungkinan pelaku beraksi lebih dari lima kali," kata Yusri.

Setiap beraksi kata Yusri, sasaran pelaku adalah ibu-ibu atau perempuan yang sedang mengendong bayi atau menenteng tas.

"Sehingga, korban tidak bisa menangkis, saat pelaku meremas payudara korban. Setiap beraksi, pelaku mengendarai sepeda motor seorang diri," kata Yusri.

Motif pelaku, tambah Yusri, adalah mencari kepuasan. "Dengan begitu ia mengaku puas. Untuk diketahui pula bahwa pelaku ini sering menonton film porno, sehingga terdorong untuk melakukan pencabulan dengan meremas payudara korban," katanya.

Atas hal ini kata Yusri, pihaknya akan memeriksa kejiwaan pelaku.

Panit Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Dwi Yanuar, mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan rekaman CCTV saat pelaku beraksi terhadap korban di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu 15 Januari 2020.

"Dari sana kami melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi," kata Dwi.

Hasilnya kata Dwi, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan membekuknya di warung di dekat rumahnya di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kaliabang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu (18/1/2020) dinihari pukul 00.45.

"Kami sita saat itu barang bukti 1 buah sweater atau jaket warna biru dongker dan 1 (satu) unit Sepeda Motor matic Yamaha Xeon Nopol B 3943 KCB warna Hijau sesuai dengan yang dikenakan dan dikendarai oleh pelaku saat beraksi sesuai video yang viral," kata Dwi.

Dari pengakuannya, kata Dwi, pelaku sudah 5 kali beraksi sejak Oktober 2019 lalu.

"Lima aksinya itu dilakukan di Bekasi dengan sasaran perempuan atau kaum ibu yang menenteng atau membawa tas, atau sedang menggendong anak," kata Dwi.

Selain di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, kata Dwi, pelaku juga beraksi di empat lokasi lainnya yakni di Jalan di Perumahan Pejuang, Kelurahan Kaliabang Bekasi Utara pada Oktober 2019; di Jalan di daerah Gatet kelurahan Kaliabang, juga di bulan Oktober 2019; lalu di Jalan Flamboyan dekat SMP 19 Bekasi, pada bulan Desember 2019; dan di Jalan dekat Taman Harapan Baru, Bekasi pada bulan Desember 2019.

Karena perbuatannya kata Dwi, pelaku diancam pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP tentang pencabulan. "Dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun," kata Dwi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved