Kasus Korupsi

Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Sudah Berstatus DPO

Selain itu, Firli mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya ke KPK.

Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (10/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan politikus PDIP Harun Masiku sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Harun Masiku merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Ditjen Imigrasi sebelumnya menyatakan Harun melarikan diri ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap mantan Wahyu serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu, Harun hingga kini belum juga menyerahkan diri.

"(Harun DPO), Sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis, tapi sudah. Yang pasti sudah (DPO)," ucap Firli usai Silaturahmi Pimpinan dan Dewas KPK dengan awak media di lantai 3 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020) malam.

Kata Firli, KPK terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat terkait untuk memburu Harun.

Selain itu, Firli mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya ke KPK.

"Kita sudah menerbitkan perintah penangkapan dan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut sudah kita layangkan. Sampai hari ini kita masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan. Tolong kepada masyrakat yang mengetahui keberadaan tersangka," katanya.

Ia memastikan tim penyidik bakal menelusuri setiap informasi berkaitan dengan keberadaan Harun.

Termasuk informasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dan sempat terlihat di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi. Yang pasti adalah kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh anak bangsa, bahwa negara ini hrs bebas dari korupsi," kata Firli.

Firli pun kembali mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Harun harus bertanggung jawab atas suap yang diduga diberikannya kepada Wahyu untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR.

"Saya imbau kepada tersangka saudara HM (Harun Masiku) memberikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," Firli menegaskan.

Gerindra-PKS Sepakat Usung Dua Nama Baru Sebagai Cawagub DKI, Syaikhu dan Agung Yulianto Terdepak

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved