Kasus Korupsi
Firli Bahuri Sebut Harun Masiku Sudah Berstatus DPO
Selain itu, Firli mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya ke KPK.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan politikus PDIP Harun Masiku sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Harun Masiku merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Ditjen Imigrasi sebelumnya menyatakan Harun melarikan diri ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap mantan Wahyu serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu, Harun hingga kini belum juga menyerahkan diri.
"(Harun DPO), Sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis, tapi sudah. Yang pasti sudah (DPO)," ucap Firli usai Silaturahmi Pimpinan dan Dewas KPK dengan awak media di lantai 3 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020) malam.
Kata Firli, KPK terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat terkait untuk memburu Harun.
Selain itu, Firli mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya ke KPK.
"Kita sudah menerbitkan perintah penangkapan dan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut sudah kita layangkan. Sampai hari ini kita masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan. Tolong kepada masyrakat yang mengetahui keberadaan tersangka," katanya.
Ia memastikan tim penyidik bakal menelusuri setiap informasi berkaitan dengan keberadaan Harun.
Termasuk informasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dan sempat terlihat di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kejagung Periksa Enam Saksi untuk Terus Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Asabri |
![]() |
---|
Ketua RW Sebut Penghuni Rumah di Cipayung yang Digeledah KPK Pribadi Tertutup |
![]() |
---|
Penyidik KPK Geledah Rumah di Cipayung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 |
![]() |
---|
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Kejagung Periksa Akuntan Publik Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II |
![]() |
---|