Ibu di Palembang Jual Bayinya yang Baru Dilahirkan, Tanggal Lahir Ternyata Jadi Pertimbangan Pembeli
Seorang ibu di Palembang tega menjual bayi yang baru dilahirkannya beberapa hari lalu.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Seorang ibu di Palembang tega menjual bayi yang baru dilahirkannya beberapa hari lalu.
Ibu berusia 40 tahun tersebut diketahui bernama Darmini.
Darmini mengaku tega menjual bayi yang baru dilahirkannya lantaran terlilit masalah ekonomi.
Selain itu, bayi tersebut diakuinya merupakan hasil hubungan gelap bersama kekasihnya yang saat ini kabur entah ke mana.
Dari hasil pemeriksaan, Darmini menjual bayi perempuannya tersebut kepada tersangka Sri Ningsih (44) dengan harga Rp 15 juta.
Sri sendiri berencana mencari keuntungan dengan menjual lagi bayi tersebut kepada orangtua asuh sebesar Rp 25 juta.
Sehingga ia pun mendapatkan keuntungan Rp 10 juta dari hasil menjual bayi perempuan Darmini.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, sekitar bulan Desember 2019 lalu, tersangka Darmini yang dalam keadaan hamil delapan bulan datang ke rumah Marlina (39) di Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu, Palembang.
Kepada Darmini, tersangka mengaku tak sanggup untuk membiayai kehidupan bayinya setelah lahir nanti.
"Saat itu tersangka bertanya kepada Marlina apakah ada orang yang ingin mengasuh anaknya setelah lahir nanti," kata Anom saat gelar perkara, Senin (20/1/2020).
• Perkara Utang Rp 4.500, Mariadi Tega Hilangkan Nyawa Tetangga: Sakit Hati dengar Ucapan Ibu Korban
Setelah itu, tersangka Marlina langsung memberitahukan kepada Darmini bahwa ada adiknya yang bersedia untuk mengasuh anak tersangka.
Darmini pun dijanjikan akan diberikan uang Rp 5 juta sebagai uang muka.
Bayi Darmini Gagal Dibeli Lantaran Tanggal Lahir Jelek
Singkat cerita, Darmini pun melahirkan dan melakukan persalinan di bidang pada kamis (9/1/2020) sekira pukul 06.00 WIB.
Hanya beberapa jam setelah melahirkan, Darmini pun menghubungi tersangka Marlina.