Ngaku Dapat Hidayah, Pria yang Teror Mantan Pacar Memutuskan Pindah Agama Setelah Ditangkap Polisi
Pria asal Surabaya ini mengunggah foto mantan pacar, Anita Gunawan yang disejajarkan dengan foto kaki menginjak kitab suci di Facebook.
"Saya sudah pindah agama. Nggak mau kena masalah," ujar Oscar menjawab majelis hakim yang menanyakan agamanya karena di dalam surat dakwaan masih tertulis agamanya dalam sidang beberapa waktu lalu.
5. Oscar dihukum 1,5 tahun penjara
Kasus ini kemudian bergulir di kepolisian hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim yang diketuai Sarwedi menyatakan dia bersalah mencemarkan nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Dedy Arisandi sebelumnya menuntutnya pidana dua tahun penjara.
Terhadap putusan ini jaksa dan terdakwa sama-sama menerimanya.
"Jaksa dan terdakwa menerima. Putusan inkracth," ujar jaksa Dedy saat dikonfirmasi, Senin, (20/1/2020).
Kini Oscar ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman tersebut.
6. Kasus terbaru
Di bagian lain, seorang pemuda asal Garut diringkus Polres Garut karena menginjak kitab .
Pemuda yang diketahui berinisial HK tersebut menginjak kitab Majmu Syarif Kamil atau buku yang berisi kumpulan doa.
Ia mengaku awalnya ditantang bersumpah menginjak Al Quran, namun ia merasa takut dan memilih menginjak kitab suci Majmu Syarif Kamil demi membuktikan cintanya.
Sembari tertunduk, HK berulang kali meminta maaf kepada umat muslim karena telah melakukan hal tak terpuji.
Berikut pengakuan lengkap HK dan cerita sebenarnya ia nekat menginjak kitab suci.
