Kesaksian Guru PAUD Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala, Yusuf Ditinggal Tak Sampai 5 Menit
kedua guru PAUD berinisial ML (26) dan SY (51) ditetapkan sebagai tersangka di kasus balita tanpa kepala di Samarinda.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
SY memaparkan, ia diberikan upah standar selama mengabdi jadi pendamping dan pengasuh sejumlah di PAUD.
"Saya selama bekerja jadi pengasuh standar saja gajinya sekitar 1 jutaan perbulan," tambah SY.
Kedua pengasuh ini mengaku antara menerima pasrah dan tidak menerima ditetapkan tersangka oleh polisi.
• Wajibkah Legalisir Kartu Ujian SKD CPNS 2019? Ini Kata BKN
"Ya situasinya antara pasrah menerima dan tidak menerima,"ungkap ML.
Terancam Hukuman 5 Tahun
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ridwan mengatakan Yanti dan Marlina dikenalan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
• Jangan Sembarangan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2019, Begini Ketentuan yang Diterapkan BKN
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," imbuh Ridwan.
Hilang Lebih dari 2 Pekan
Ahmad Yusuf Ghozali (4) dinyatakan hilang setelah dititipkan ke sekolah pendidikan anak usia dini atau PAUD oleh kedua orang tuanya.
Pihak yayasan mengaku telah melakukan shalat berjamaah, zikir bersama hingga mengudang Habib untuk membantu mendoakan anak itu.
Ketua Yayasan tempat Yusuf dititipkan, Mardiana mengatakan pihaknya akan melakukan semua upaya guna menemukan Yusuf.