Kesaksian Guru PAUD Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala, Yusuf Ditinggal Tak Sampai 5 Menit
kedua guru PAUD berinisial ML (26) dan SY (51) ditetapkan sebagai tersangka di kasus balita tanpa kepala di Samarinda.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Kedua guru PAUD berinisial ML (26) dan SY (51) ditetapkan sebagai tersangka di kasus balita tanpa kepala di Samarinda.
Balita tanpa kepala ditemukan di anak sungai Jalan Antasari pada Minggu (8/1/2020).
Berdasarkan uji DNA, balita tanpa kepala itu adalah Ahmad Yusuf Ghozali, murid ML dan SY.
Polisi langsung menjemput kedua guru PAUD tersebut di tempat mereka mengajar.
TONTON JUGA:
Satu diantara dua guru PAUD tersebut, ML (26) mengaku telah dua kali dihubungi polisi sebelum diamankan hari Selasa malam (21/1).
ML menuturkan, ia dan SY telah diminta polisi untuk berkumpul di PAUD jalan AW Syaranie Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Selasa malam.
Lebih lanjut, ML menuturkan momen peristiwa ketika Ahmad Yusuf Ghozali (4) hilang pada 22 November silam.
• Nasib Pilu Gadis 19 Tahun Kerap Didatangi Tetangga Lewat Jendela Kamar, Terpaksa Layani 2 Pria
ML menyatakan, Ahmad Yusuf Ghozali hilang setelah ia tinggal tak sampai lima menit.
"Saya meninggalkan Yusuf cuma sebentar tak sampai 5 menit ke kamar mandi untuk buang air," imbuh ML.
Selain itu, ML mengaku sudah 10 tahun jadi pengasuh di PAUD tersebut.
Sementara itu, SY mengaku tidak tahu berat dan tinggi Ahmad Yusuf Gazali terkait yakin atau tidaknya balita tersebut meninggal terseret arus luapan air saat hujan di parit yang letaknya dari PAUD tak sampai 100 meter.
Pasalnya, di parit di jalan AW Syachranie ada besi ram yang dipasang untuk mengadang sampah maupun benda yang masuk di parit.
"Saya gak tau berat Yusuf, karena baru masuk 10 hari dan saya ga tahu soal ini," tegas SY.
SY memaparkan, ia diberikan upah standar selama mengabdi jadi pendamping dan pengasuh sejumlah di PAUD.
"Saya selama bekerja jadi pengasuh standar saja gajinya sekitar 1 jutaan perbulan," tambah SY.
Kedua pengasuh ini mengaku antara menerima pasrah dan tidak menerima ditetapkan tersangka oleh polisi.
• Wajibkah Legalisir Kartu Ujian SKD CPNS 2019? Ini Kata BKN
"Ya situasinya antara pasrah menerima dan tidak menerima,"ungkap ML.
Terancam Hukuman 5 Tahun
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ridwan mengatakan Yanti dan Marlina dikenalan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
• Jangan Sembarangan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2019, Begini Ketentuan yang Diterapkan BKN
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," imbuh Ridwan.
Hilang Lebih dari 2 Pekan
Ahmad Yusuf Ghozali (4) dinyatakan hilang setelah dititipkan ke sekolah pendidikan anak usia dini atau PAUD oleh kedua orang tuanya.
Pihak yayasan mengaku telah melakukan shalat berjamaah, zikir bersama hingga mengudang Habib untuk membantu mendoakan anak itu.
Ketua Yayasan tempat Yusuf dititipkan, Mardiana mengatakan pihaknya akan melakukan semua upaya guna menemukan Yusuf.
“Apapun lah kita lakukan, untuk upaya kita, dalam melakukan pencarian, asal bisa ketemu dengan Yusuf. Entah terburuknya sekalipun, harapan kami kalau bisa yusuf ditemukan dalam keadaan sehat,” harapnya, Jumat (29/11/2019) lalu.
Dirinya menceritakan sudah merasa rindu dengan anak yang baru beberapa minggu dikenalnya itu. Ia merasa sudah mengenal Yusuf lama.
Mardiana mengungkapkan, pelaksanaan shalat berjamaah akan rutin dilakukan.
• Zaskia Sungkar Cerita Jarang Ditemani Irwansyah saat Jalani Program Hamil, Paula Verhoeven Emosi
“Kedepannya Yayasan Janattul Athfal, akan mengundang dari pihak keluarga Yusuf agar bisa bersama-sama untuk melaksanakan shalat berjamaah,” tuturnya.
Sebelumnya, balita bernama Ahmad Yusuf Ghazali (4) dinyatakan hilang, setelah dititipkan ke sekolah Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, oleh kedua orang tuanya Bambang Sulistiyo (34) dan Melisari (30), warga Perum Ratindo 7, di Jalan AW Syachranie di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pasangan Bambang Sulistiyo (34) dan Melisari (30), warga Perum Ratindo 7, Jalan P Suryanata, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, mempercayakan anak mereka untuk dapat diurus di tempat penitipan anak, atau daycare ketika sibuk bekerja.
Namun, kabar mengejutkan justru datang dari PAUD saat mereka bekerja. Ia mendapatkan kabar bila anak bungsu dari tiga bersaudara tersebut hilang di tempat penitipan anak Jannatul Athfal tak jauh dari kediamannya, di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, pada Jumat (22/11/2019) lalu. (tribunjakarta/tribunkaltim)