Revitalisasi Monas Langgar Keppres No 25/1995 era Soeharto, Pemprov DKI Jakarta Akan Mengkaji

DPRD DKI Jakarta menuding revitalisasi kawasan Monas melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta menuding revitalisasi kawasan Monas melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto pun menyebut, pihaknya siap membedah peraturan tersebut.

Pasalnya, DPRD DKI meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas sementara waktu hingga mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"(Keppres Nomor 25/1995) ini yang sebenarnya nanti kita akan cermati betul," ucapnya, Rabu (22/1/2020).

Dijelaskan Heru, saat itu peraturan tersebut dibuat dengan asumsi kawasan Monas masih dikelola oleh pemerintah pusat sehingga seluruh perencanaan dan pembangunan wilayah harus mendapat persetujuan dari Setneg.

Ia pun mengklaim, kini kawasan Monas kepengurusannya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta sehingga proses revitalisasi tidak harus mendapat izin dari pemerintah pusat.

"Keppres itu dulu disusun dengan asumsi semua pelaksanaan anggaran dibebankan kepada APBN," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Artinya, sebenarnya waktu itu yang seharusnya melakukan pembangunan dan semua perbaikan adalah pemerintah pusat," tambahnya.

Untuk itu, Heru mengaku, pihaknya akan kembali mengkaji lebih dalam Keppres Nomor 25/1995 yang menjadi rujukan DPRD DKI meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan untuk sementara waktu.

"Mekanisme ini yang nanti akan coba kami cek," kata Heru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Citata DKI Jakarta pada Rabu (22/1/2020) siang.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Dinas Citata terkait revitalisasi Monas yang menyebabakn ratusan pohan di sisi selatan kawasan itu ditebang.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi D DPRD DKI, lantai 1 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto dicecar sejumlah pertanyaan.

Pemprov DKI pun dinilai melangkahi pemerintah pusat dalam proyek revitalisasi kawasan yang termasuk dalam kategori cagar budaya ini.

Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebutkan bahwa rencana penataan Monas harus mendapat persetujuan dari Sekretariat Negara (Setneg).

Untuk itu, DPRD DKI pun meminta Pemprov segera menghentikan revitalisasi Monas sampai mendapat restu dari Setneg.

"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres," ucap Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah dalam rapat, Rabu (22/1/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved